Bagaimana Istiqamah setelah Ramadhan

Yuk, gali lebih dalam menganai bagaimana istiqamah setelah bulan Ramadhan :)

Pengaruh Makanan Halal dan Haram

Ketahui dalil-dalil mengenai pengaruh makanan halal dan haram bagi kita..

Berobat dalam Islam

Bagaimana sih, berobat menurut Islam?

Sabar, Syukur, dan Istighfar

Kunci kebahagiaan.. :)

Petugas Kajian

Yuk, kita tengok. Siapa saja pemateri, pembaca tafsir, moderator, petugas kebersihan, dan petugas konsumsi?

Saturday 30 March 2013

Amalan yang Berlipat Pahalanya

Ngajikok 30 Maret 2013, di Athen Apartment 332, Pemateri: Husni Rois Ali

Oleh: Sulaiman bin Shalih al Kharasyi
Penerjemah: Farid bin Muhammad al-Bathothy
Setiap orang muslim diantara kita tentu menginginkan berumur panjang supaya bertambah kebaikannya. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala beliau ditanya:  Siapakah orang yang paling baik itu? Beliau menjawab:
“Yaitu orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
Kehidupan di dunia ini merupakan tempat untuk menambah dan memperbanyak amalan-amalan yang baik agar manusia senang setelah kematian serta rela dengan apa yang ia kerjakan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitahukan bahwa umur umatnya ini antara enam puluh sampai tujuh puluh tahun, mereka tidak seperti umur-umur umat sebelumnya. Akan tetapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menunjukkan mereka kepada perbuatan maupun ucapan yang dapat mengumpulkan pahala yang banyak dengan amalan yang sedikit lagi mudah, yang dapat menggantikan manusia dari tahun-tahun yang berlalu kalau dibandingkan dengan umat-umat sebelumnya. Dan inilah yang dinamakan dengan “Al-A’maal Al-Mudha’afah” (amalan-amalan yang pahalanya berlipat ganda) yang tidak semua orang mengetahuinya.
Oleh karena itu saya hendak menyebutkan sebagian besar dari padanya pada tulisan yang singkat ini. Dengan harapan agar setiap orang diantara kita menambah umurnya (dengan amalan) yang produktif dalam kehidupan dunia ini. Agar tergolong dari orang-orang yang mengerti (untuk mengambil) selanya. (Kata pepatah): “Darimanakah bahu itu di makan”. Maka mereka memilih dari amalan-amalan tersebut mana yang paling ringan (dikerjakan) oleh jiwa dan paling besar pahalanya. Orang seperti ini bagaikan orang yang mengumpulkan permata-permata yang berharga dari dasar laut sementara manusia yang lain (hanya) mendapatkan ombaknya saja.
Berikut ini akan kami sebutkan amalan-amalan maupun ucapan-ucapan secara berurutan dan singkat, dengan disertai dalil dari setiap ucapan atau amalan yaitu dalil-dalil dari Kitabullah atau dari hadits-hadits yang shahih dan hasan. Allah-lah Yang Maha Pemberi taufiq untuk setiap kebaikan.
1. Silaturrahim
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya, dipanjangkan umurnya, maka hendaknya menyambung (tali) silaturrahimnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Berakhlaq yang mulia
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
“Silaturrahim, berbudi mulia dan ramah pada tetangga (dapat) mendirikan kabilah dan menambah umur.” (HR. Ahmad dan Baihaqi).
3. Memperbanyak shalat di Haramain Syarifain
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih baik dari seribu (shalat) daripada yang lain kecuali Masjidil Haram, dan shalat di Masjid haram itu lebih baik dari seratus ribu (shalat) daripada yang lain.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
4. Shalat berjama’ah bersama imam
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Shalat berjama’ah itu lebih baik daripada shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun perempuan shalat di rumah, dan hal itu lebih baik daripada mereka shalat di masjid, walaupun di Masjid nabawi. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ummu Humaid-salah satu dari shahabiyat- yang artinya:
“Aku tahu bahwa kamu senang shalat bersamaku, tapi shalatmu di rumahmu itu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kamarmu. Dan shalatmu di kamarmu itu lebih baik bagimu daripada shalatmu di tempat tinggalmu. Dan shalatmu di tempat tinggalmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di Masjidku.” (HR. Ahmad).
Lalu setelah ini beliau Radhiyallahu ‘anha shalat di penghujung rumahnya di tempat yang gelap sampai beliau menemui ajalnya.
5. Melaksanakan shalat nafilah (sunnah) di rumah
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Keutamaan shalat seorang laki-laki di rumahnya dengan shalat yang dilihat oleh orang banyak seperti halnya keutamaan shalat fardhu atas shalat sunnah.” (HR. Baihaqi dan dishahihkan olah Albani).
Bukti yang menguatkan hal itu juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam shahih:
“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim).
6. Berhias dengan beberapa adab pada hari Jum’at
Yaitu yang terdapat pada sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Barangsiapa yang mandi (janabat) pada hari Jum’at kemudian berangkat di awal waktu, mendapatkan khutbah pertama, berjalan kaki tidak naik kendaraan, mendekat dari imam, mendengarkan khutbah dan tidak berbicara maka baginya setiap langkahnya adalah (bagaikan) amalan setahun dari pahala puasa dan shalat (taraweh)nya.” (HR. Ahlus Sunan).
Arti: “Ghassala” adalah membasuh kepalanya, dan ada yang mengartikan: “Menggaulinya isterinya agar matanya tidak melihat yang haram pada hari itu. Sedang arti: “Bakkara” adalah berangkat (ke masjid) di awal waktu. Dan “Ibtikara” adalah mendapatkan khutbah pertama.
7. Shalat Dhuha
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Bila masuk waktu pagi maka setiap jari-jari tangan kamu ada kewajiban shadaqah, lalu setiap (bacaan) tasbih adalah shadaqah, tahmid adalah shadaqah, tahlil adalah shadaqah, takbir adalah shadaqah, amar ma’ruf adalah shadaqah, nahi mungkar adalah shadaqah, dan cukup dari itu semuanya dengan shalat dua raka’at waktu Dhuha.” (HR. Muslim).
Makna: “Sulamaa” adalah lipatan-lipatan organ tubuh seseorang yang berjumlah 360 lipatan/engsel. Dan sebaik-baik waktu shalat Dhuha itu tatkala matahari sangat panas, berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Shalat orang-orang yang bertaubat itu ketika anak unta itu terasa sangat panas.” HR. Muslim).
Maksudnya: tatkala anak unta itu berdiri dari tempatnya karena terik matahari yang sangat panas.
8. Menghajikan orang lain atas biayanya setiap setahun
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Kerjakanlah haji dan umrah itu berturut-turut, karena sesungguhnya ia (dapat) menghilangkan kefaqiran dan dosa seperti ubupan (alat peniup api) tukang besi yang menghilangkan karat besi, emas dan perak.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Albani).
Dan kadang-kadang seseorang tidak bisa melakukan haji setiap tahun, oleh karena itu hendaknya ia menghajikan orang –atas biayanya- yang mampu badannya (dalam mengadakan perjalanan ke Baitullah).
9. Shalat setelah terbitnya matahari
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Barangsiapa shalat subuh dengan berjama’ah kemudian ia duduk sambil berdzikir kepada Allah sampai terbitnya matahari lalu shalat dua raka’at maka baginya seperti ibadah haji dan umrah yang sempurna, yang sempurna, yang sempurna.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Albani).
10. Menghadiri halaqah-halaqah ilmu di masjid
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Barangsiapa yang berangkat ke masjid dia tidak menginginkan kecuali untuk belajar sesuatu kebaikan atau mengajarinya maka baginya adalah seperti pahala orang yang beribadah haji dengan sempurna.” (HR. Ath-Thabrani dan dishahihkan oleh Albani).
11. Melaksanakan umrah pada Bulan Ramadhan
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Umrah di Bulan Ramadhan sama dengan haji bersamaku.” (HR. Bukhari).
12. Melaksanakan shalat lima waktu di masjid
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk shalat fardhu maka pahalanya seperti haji.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan olah Albani).
Dan yang lebih utama agar keluar dari rumahnya sudah dalam keadaan suci, bukan bersuci di toilet masjid kecuali dalam keadaan terpaksa dan darurat.
13. Hendaknya berada di shaf yang pertama
Berdasarkan ucapan “irbadh bin sariyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memintakan ampunan (kepada Allah) bagi orang yang berada di shaf yang pertama tiga kali, dan shaf yang kedua satu kali. (HR. an-Nasai dan Ibnu Majah).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga yang artinya:
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya membacakan shalawat kepada orang-orang yang ada di shaf pertama.” (HR. Ahmad dengan sanad yang baik).
14. Shalat di Masjid Quba
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Barangsiapa yang bersuci dari rumahnya kemudian ia datang ke Masjid Quba lalu shalat di dalamnya maka baginya seperti pahala umrah.” (HR. an-Nasai dan Ibnu Majah).
15. Menjadi Tukang Adzan
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Tukang adzan itu akan diampuni (dosanya) sepanjang suaranya (terdengar), dan dibenarkan oleh orang yang mendengarkannya baik basah maupun kering dan juga baginya pahala orang yang shalat bersamanya.” (HR. Ahmad dan an-Nasai).
Apabila anda tidak dapat menjadi tukang adzan itu maka paling tidak anda harus mendapatkan pahala yang setimpal dengannya, yaitu:
16. Untuk mengucapkan seperti yang dikatakan oleh tukang adzan itu
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Katakanlah seperti yang dikatakan oleh muadzin, bila kamu sudah selesai maka mohonlah (kepada Allah) niscaya dia akan memberimu.” (HR. Abu Daud dan an-Nasai).
Maksudnya: memohonlah setelah kamu selesai menjawab muadzin itu.
17. Puasa Ramadhan dan enam hari di Bulan Syawwal setelahnya
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Barangsiapa Puasa Ramadhan kemudian diikuti enam hari di Bulan Syawwal maka (pahalanya) seperti puasa setahun.” (HR. Muslim).
18. Puasa tiga hari setiap bulan (tanggal: 13, 14 dan 15 Bulan Qomariyah)
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Barangsiapa puasa tiga hari dari setiap bulan maka itulah (pahalanya seperti) puasa setahun.” Kemudian Allah menurunkan firman-Nya sebagai pembenaran dalam kitab-Nya yang artinya: “Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (QS. Al An’am:160). Satu hari sama dengan sepuluh hari (HR. at-Tirmidzi).
19. Memberi makanan untuk berbuka puasa bagi orang-orang yang berpuasa
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Barangsiapa yang memberikan makanan untuk berbuka puasa bagi orang yang berpuasa maka baginya seperti pahalaya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa itu.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
20. Shalat pada malam Lailatul Qadr
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya:
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr:3).
Maksudnya: lebih baik daripada ibadah selama 83 tahun kira-kira.
21. Jihad
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Kedudukan seseorang dalam shaf (jihad) fi sabilillah lebih baik daripada ibadah enam puluh tahun.” (HR. Hakim dan dishahihkan oleh Albani).
Dan ini merupakan keutamaan kedudukan/posisi dalam shaf (jihad), lalu bagaimana dengan orang yang berjihad fi sabilillah dalam tempo berhari-hari, berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun?
22. Ar Ribath (bersiap siaga di perbatasan musuh)
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Barangsiapa yang tetap bersiap siaga (diperbatasan musuh) fi sabilillah dalam satu hari satu malam maka baginya pahala seperti puasa satu bulan penuh dengan shalat malamnya. Dan barang siapa yang meninggal dalam keadaan bersiap siaga maka baginya seperti itu juga pahalanya, dan ia diberikan rezeki serta diamankan dari fitnah.” (HR. Muslim).
Yang dimaksud dengan “fitnah” disini adalah siksa kubur.
23. Amal shalih pada sepuluh Dzulhijjah
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Tidak ada hari dimana amal shalih dalam sepuluh (Dzulhijjah) lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari lainnya.” Para shahabat bertanya: Wahai Rasulullah, juga tidak jihad di jalan Allah? Beliau menjawab: Juga tidak jihad di jalan Allah, kecuali orang yang mengeluarkan dengan harta dan jiwanya sementara ia tidak kembali sedkitpun.” (HR. Bukhari).
24.Mengulang-ulangi beberapa surat Al-Qur’an
Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Surat al-Ikhlash sama dengan sepertiga al-qur’an dan surat al-Falaq sama dengan seperempat al-Qur’an.” (HR. ath-Thabarani dan dishahihkan olah Albani).
25. Berdzikir yang pahalanya berlipat ganda dan hal ini banyak (macamnya)
Diantaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika keluar dari (rumah isterinya) Juwairiyah Ummul Mu’minin Radhiyallahu ‘anha disaat pagi hari ketika beliau shalat subuh sedang dia berada di tempat shalatnya. Kemudian Rasulullah pulang setelah shalat dhuha sementara Ummul mu’minin sedang duduk (di tempat shalatnya), seraya beliau bertanya: “Masihkah engkau dalam keadaan yang tatkala aku tinggalkan?” Ummul mu’minin menjawab: Ya, benar. Lalu beliau bersabda:
“Aku telah mengucapkan empat kalimat tiga kali setelahmu seandainya kalimat-kalimat itu ditimbang dengan apa yang kamu ucapkan mulai hari ini pasti (kalimat-kalimat itu) akan lebih berat, yaitu: “Subhaanallahi wa bihamdihi ‘adada khalqihi waridhaanafsihi wazinata’arsihi wamidaada kalimaatihi: maha suci Allah dan segala puji bagi-Nya, Yang menghitung ciptaan-Nya, Yang ridha dengan Dzat-Nya, berat ‘arsi-Nya dan tinta kalimat-kalimat-Nya.” (HR. Muslim).
Dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu berkata: nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melihatku dan aku sedang menggerakkan bibirku lalu beliau bertanya: “Apa yang kamu ucapkan wahai Abu Umamah? Saya menjawab: Saya berdzikir dan menyebut Allah. Kemudian (beliau mengajariku) lalu bersabda:
“Maukah kamu aku tunjukkan kepada yang lebih banyak (pahalanya) dalam berdzikir kepada Allah di siang hari dan malam hari? Maka ucapkanlah: “Walhamdulillahi mil amaa ahshaa kitaabahu, walhamdulillahi ‘adada kulla syay in, walhamdulillahi mil a kulla syay in: segala puji bagi Allah Yang Menghitung apa yang diciptakan-Nya, segala puji bagi-Nya sepenuh apa yang diciptakan-Nya, segala puji bagi-Nya yang Menghitung apa yang (terdapat) dalam langit dan bumi, segala puji bagi-Nya Yang menghitung apa yang (termaktub) dalam kitab-Nya, segala puji bagi-Nya sepenuh apa yang (termaktub) dalam kitab-Nya, segala puji bagi-Nya Yang Menghitung segala sesuatu, dan segala puji bagi-Nya sepenuh segala sesuatu.”
“Dan hendaklah kamu bertasbih kepada Allah seperti itu” Lalu beliau meneruskan sabdanya: “Pelajarilah (do’a-do’a ini) dan ajarilah orang-orang setelahmu.” (HR. ath-Thabarani dan dishahihkan oleh Albani).
26. Istighfar yang berlipat ganda
Berdasarkan sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Barangsiapa yang memintakan ampunan bagi orang-orang mu’minin maupun mu’minah Allah akan menulis dari seperti mu’minin maupun mu’minah sebagai satu kebajikan.” (HR. ath-Thabarani dan dishahihkan oleh Albani).
27. Melaksanakan kepentingan manusia
Berdasarkan sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Sesungguhnya bila aku berjalan dengan saudaraku muslim untuk memenuhi suatu hajatnya lebih saya cintai daripada saya beri’tikaf di masjid selama satu bulan.” (HR. Ibnu Abi Dun-yaa dan dihasankan oleh Albani).
28. Perbuatan-perbuatan yang pahalanya senantiasa mengalir sampai setelah mati
Yaitu yang dijelaskan dalam hadits Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Ada empat macam pahala yang selalu mengucur (walaupun) setelah meninggal: “Seseorang yang selalu siap siaga (di perbatasan musuh) di jalan Allah, seseorang yang mengajarkan suatu ilmu maka pahalanya akan selalu mengucur selama ilmu itu diamalkan, seseorang yang memberi shadaqah maka pahalanya akan selalu mengucur (kepadanya) selama (shadaqah tersebut) dipergunakan dan seorang ayah yang meninggalkan anak yang shalih yang mendo’akan kepadanya.” (HR. Ahmad dan Thabrani).
29. Mempergunakan waktu
Hendaknya seorang muslim menggunakan waktunya dengan ketaatan (kepada Allah). Seperti membaca al-Qur’an, berdzikir, ibadah, mendengarkan kaset-kaset yang bermanfaat agar waktunya tidak sia-sia belaka agar ia tidak dilalaikan dimana saat itu tidak bermanfaat lagi kelalaian, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Dua nikmat yang (sering) dilupakan oleh kebanyakan orang, yaitu: kesehatan dan kekosongan (waktu).” (HR. Bukhari).
Allah-lah yang Maha Memberikan taufiq kepada kita semua agar umur kita dipanjangkan oleh-Nya dalam kebaikan. Dan dapat mempergunakan kesempatan-kesempatan yang berlipat ganda (pahalanya) dimana kebanyakan orang melalaikannya.

Sunday 3 February 2013

Panduan Berwudhu, Video, Kesalahan-Kesalahan, dan Pembatalnya


Segala puji hanya kembali dan milik Allah Tabaroka wa Ta’ala, hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepada Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, Muhammad bin Abdillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, beserta keluarga dan para sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.
Kedudukan wudhu dalam sholat
Wudhu merupakan suatu hal yang tiada asing bagi setiap muslim, sejak kecil ia telah mengetahuinya bahkan telah mengamalkannya. Akan tetapi apakah wudhu yang telah kita lakukan selama bertahun-tahun atau bahkan telah puluhan tahun itu telah benar sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam? Karena suatu hal yang telah menjadi konsekwensi dari dua kalimat syahadat bahwa ibadah harus ikhlas mengharapkan ridho Allah dan sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Demikian juga telah masyhur bagi kita bahwa wudhu merupakan syarat sah sholat[1], yang mana jika syarat tidak terpenuhi maka tidak akan teranggap/terlaksana apa yang kita inginkan dari syarat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ »
Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu.[2]
Demikian juga dalam juga Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita dalam KitabNya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Maka marilah duduk bersama kami barang sejenak untuk mempelajari shifat/tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam.
Pengertian wudhu
Secara bahasa wudhu berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan, wudhu untuk sholat dikatakan sebagai wudhu karena ia membersihkan anggota wudhu dan memperindahnya[3]. Sedangkan pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah peribadatan kepada Allah ‘azza wa jalla dengan mencuci empat anggota wudhu[4] dengan tata cara tertentu. Jika pengertian ini telah dipahami maka kita akan mulai pembahasan tentang syarat, hal-hal wajib dan sunnah dalam wudhu secara ringkas.
Tata Cara Wudhu secara Global
Adapun tata cara wudhu secara ringkas berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari Humroon budak sahabat Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu[5],
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِى الْوَضُوءِ ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ ، وَاسْتَنْشَقَ ، وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ، ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا وَقَالَ « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Humroon -bekas budak Utsman bin Affan-, suatu ketika ‘Utsman memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian ia tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua tangannya. Maka ia membasuh kedua tangannya sebanyak tiga kali, lalu ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu kemudian berkumur-kumur, lalu beristinsyaq dan beristintsar. Lalu beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, (kemudian) membasuh kedua tangannya sampai siku sebanyak tiga kali kemudian menyapu kepalanya (sekali sajapent.) kemudian membasuh kedua kakinya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengatakan, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu yang semisal ini dan beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Barangsiapa yang berwudhu dengan wudhu semisal ini kemudian sholat 2 roka’at (dengan khusyuked.)dan ia tidak berbicara di antara wudhu dan sholatnya[6] maka Allah akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu”[7].
Dari hadits yang mulia ini dan beberapa hadits yang lain dapat kita simpulkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam secara ringkas sebagai berikut[8],
  1. Berniat wudhu (dalam hati) untuk menghilangkan hadats.
  2. Mengucapkan basmalah (bacaan bismillah).
  3. Membasuh dua telapak tangan sebanyak 3 kali.
  4. Mengambil air dengan tangan kanan kemudian memasukkannya ke dalam mulut dan hidung untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Kemudian beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri sebanyak 3 kali.
  5. Membasuh seluruh wajah dan menyela-nyelai jenggot sebanyak 3 kali.
  6. Membasuh tangan kanan hingga siku bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan yang kiri.
  7. Menyapu seluruh kepala dengan cara mengusap dari depan ditarik ke belakang, lalu ditarik lagi ke depan, dilakukan sebanyak 1 kali, dilanjutkan menyapu bagian luar dan dalam telinga sebanyak 1 kali.
  8. Membasuh kaki kanan hingga mata kaki bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan kaki kiri.
Syarat-Syarat Wudhu[9]
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan syarat wudhu ada tujuh[10], yaitu
  • Islam,
  • Berakal,
  • Tamyiz[11],
  • Berniat[12], (letak niat ini ketika hendak akan melakukan ibadah tersebut[13],pent.)
  • Air yang digunakan adalah air yang bersih dan bukan air yang diperoleh dengan cara yang haram,
  • Telah beristinja’[14] & istijmar[15] lebih dulu (jika sebelumnya memiliki keharusan untuk istinja’ dan istijmar dari hadats),
  • Tidak adanya sesuatu hal yang mencegah air sampai ke kulit.
Kami tidak menyebutkan dalil tentang hal di atas karena kami menganggap hal ini telah ma’ruf dikalangan kaum muslimin.
Wajib Wudhu
  • Membaca bismillah ketika hendak wudhu, sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ »
“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala (bismillah) ketika hendak berwudhu”.[16]
  • Membasuh wajah, termasuk dalam membasuh wajah adalah berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar[17]. Para ‘ulama mengatakan batasan bagian wajah yang dibasuh adalah mulai dari atas ujung dahi (awal tempat tumbuhnya rambut) sampai bagian bawah jenggot dan batas kiri kanan adalah telinga[*][18].
Adapun yang dimaksud dengan istinsyaq adalah sebagaimana yang dikatakan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy rohimahullah, “Memasukkan air ke hidung dengan menghisapnya sampai ke ujungnya, sedangkan istintsar adalah kebalikannya”[19]. Dalil tentang hal ini sebagaimana yang firman Allah ‘azza wa jalla,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh[20] perintah dalam perkara ibadah memberikan konsekwensi wajib. Maka membasuh wajah dalam wudhu adalah wajib. Sedangkan dalil yang menunjukkan wajibnya berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar adalah ayat di atas yang memerintahkan kita untuk membasuh wajah, sedangkan mulut dan hidung merupakan bagian dari wajah. Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ »
“Jika salah seorang dari kalian hendak berwudhu maka beristinsyaqlah di hidungnya dengan air kemudian beristintsarlah”.[21]
Dalil khusus dalam masalah kumur-kumur adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ »
“Jika engkau hendak wudhu, maka berkumur-kumurlah”[22].
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah mengatakan, “Cara berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar dilakukan bersamaan (satu kali jalan), maka setengah air digunakan untuk berkumur-kumur dan sisanya untuk istinsyaq dan istintsar”.[23]
  • Menyela-nyelai jenggot, dalil tentang hal ini adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,
كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ
وَقَالَ « هَكَذَا أَمَرَنِى رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ »
“Merupakan kebiasaan (Nabi shallallahu ‘alaihi was sallampent. ) jika beliau akan berwudhu, beliau mengambil segenggaman air kemudian beliau basuhkan (ke wajahnyapent) sampai ketenggorokannya kemudian beliau menyela-nyelai jenggotnya”. Kemudian beliau mengatakan, “Demikianlah cara berwudhu yang diperintahkan Robbku kepadaku[24].
Dan cara menyela-nyelai jenggot adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam di atas yaitu dengan menyela-nyelainya bersamaan dengan membasuh wajah[25].
  • Membasuh kedua tangan sampai siku, dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا »
“Kemudian beliau membasuh tangannya yang kanan sampai siku sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri sampai siku sebanyak tiga kali”[26].
  • Menyapu[27] kepala dengan air, kedua telinga termasuk dalam bagian kepala[28]. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
“Dan sapulah kepalamu”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Perintah dalam ayat ini menunjukkan hukum menyapu kepala adalah wajib bahkan hal ini diklaim ijma’ oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah[29]. Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ »
“Kemudian beliau membasuh mengusap kepala dengan tangannya,(dengan carapent.) menyapunya ke depan dan ke belakang. Beliau memulainya dari bagian depan kepalanya ditarik ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya lagi ke bagian depan kepalanya”[30].
Hadits ini menunjukkan bagaimana cara mengusap kepala[31] yang Allah perintahkan dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas. Demikian juga hadits ini juga dalil bahwa yang bagian kepala yang dihusap dalam ayat di atas adalah seluruh kepala/rambut[32] dan inilah pendapat Al Imam Malik rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Imam Al Bukhori rohimahullah sebagaimana dalam kitab shahihnya. Jadi mengusap kepala bukanlah hanya sebagian (hanya ubun-ubun) sebagaimana anggapan sebagian orang. Sedangkan dalil bahwa menyapu kedua telinga termasuk dalam menyapu kepala adalah sabda Nabi ’alaihish sholatu was salam,
« الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ »
“Kedua telinga merupakan bagian dari kepala”.[33]
Lalu cara menyapu kedua telinga adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ »
“kemudian beliau menyapu kedua telinga sisi dalamnya dengan dua telunjuknya dan sisi luarnya dengan kedua jempolnya”.[34]
Adapun untuk cara mengusap kepala dan kedua telinga dengan air, untuk perempuan sama seperti untuk laki-laki sebagaimana yang dikatakan oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i rohimahullah sendiri dan dinukil oleh Al Bukhori rohimahullah dalam kitab shohihnya dari Sa’id bin Musayyib rohimahullah [35].
  • Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Dalil hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“(basuh) kaki-kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki”.
(QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ »
“Kemudian beliau membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki”[36].
Membasuh kedua mata kaki hukumnya wajib karena Allah sebutkan dengan lafadz/bentuk perintah, dan hukum asal perintah dalam masalah ibadah adalah wajib. Adapun cara membasuhnya adalah sebagaimana yang disabdakan beliau alaihish sholatu was salam,
« إِذَا تَوَضَّأَ دَلَكَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ »
“Jika beliau shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu, beliau menggosok jari-jari kedua kakinya dengan dengan jari kelingkingnya[37].
Demikian juga pendapat Al Ghozali rohimahullah, namun beliau qiyaskan dengan cara istinja’, sebagaimana yang dinukilkan oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah[38].
  • Muwalah
Muwalah[39] adalah berturut-turut dalam membasuh anggota-anggota wudhu dalam artian membasuh anggota wudhu lainnya sebelum anggota wudhu (yang sebelumnya telah dibasuh pent.) mengering dalam kondisi/waktu normal[40].
Dalil wajibnya hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Sisi pendalilannya sebagai berikut, jawab syarat (dari kalimat syarat yang ada dalam ayat inipent.) merupakan suatu yang berurutan dan tidak boleh diakhirkan[41]. Adapun dalil dari Sunnah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan tidak memisahkan membasuh anggota wudhu (yang satu dengan yang lainnyapent.) dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khottob rodhiyallahu ‘anhu
أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
“Bahwasanya ada seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan bagian yang belum dibasuh sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Kembalilah (berwudhupent.) perbaguslah wudhumu”.[42]
Hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dalam perkataannya yang lama, serta pendapat Al Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dar beliau[43].
Sunnah Wudhu
  • Bersiwak[44], hal sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ »
“Seandainya jika tidak memberatkan ummatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap hendak berwudhu”[45].
  • Mencuci kedua tangan tiga kali ketika hendak berwudhu, sunnah ini lebih ditekankan ketika bangun dari tidur atau dengan kata lain hukumnya wajib. Dalil yang menunjukkan bahwa mencuci tangan ketika hendak berwudhu sunnah adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ….. ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا
Dari Humroon budaknya Utsman bin Affan, (ketika ia menjadi budaknya Utsmanpent.) suatu ketika beliau memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian aku tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua tangan beliau. Maka ia membasuh tangannya sebanyak tiga kali……kemudian beliau berkata, “Aku dahulu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu seperti yang aku peragakan ini”[46].
Hal ini ditetapkan sebagai sunnah dan bukan wajib sebab Utsman rodhiyallahu ‘anhu melakukannya karena melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melakukannya. Semata-mata perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang dicontoh para sahabat menunjukkan hukum anjuran atau sunnah[47]. Kemudian dalil yang menunjukkan wajibnya mencuci tangan ketika bangun dari tidur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
«وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِى وَضُوئِهِ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ »
Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah ia mencuci tangannya sebelum ia memasukkan tangannya ke air wudhu, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam”.
Jika ada yang bertanya apakah hal ini hanya berlaku pada tidur di malam hari saja atau umum? Maka jawabannya adalah sebagaimana yang disampaikan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam di atas yaitu semua tidur yang menyebabkan orang tidak tahu di mana tangannya berada ketika ia tidur. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al Imam Asy Syafi’i rohimahullah, demikian juga mayoritas ‘ulama[48].
  • Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq dan berkumur-kumur ketika tidak sedang berpuasa[49]. Dalilnya adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
« بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا »
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali jika kalian sedang berpuasa”[50].
  • Mendahulukan membasuh anggota wudhu yang kanan. Dalilnya adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
« كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِى طُهُورِهِ إِذَا تَطَهَّرَ »
“Adalah kebiasaan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam sangat menyukai mendahulukan kanan dalam thoharoh (berwudhupent.)”[51].
  • Membasuh anggota wudhu sebanyak 2 kali atau 3 kali. Dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam membasuh anggota wudhunya 2 kali adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Zaid,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu (membasuh anggota wudhunya sebanyakpent.) dua kali-dua kali.[52]
Dalil bahwa beliau membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali adalah hadits yang diriwayatkan Humroon dari tentang wudhu Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu ketika melihat cara wudhu Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ…. ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا…
Dari Humroon budaknya Utsman bin Affan, (ketika ia menjadi budaknya Utsmanpent.) suatu ketika beliau memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian aku tuangkan air dari wadah tersebut ke tangan beliau. Maka ia membasuh tangannya sebanyak 3 kalikemudian dia membasuh wajahnya sebanyak 3 kali….[53]
Hal ini sering beliau lakukan pada anggota wudhu selain pada mengusap kepala, berdasarkan salah satu riwayat hadits Abdullah bin Zaid rodhiyallahu ‘anhu di atas yang juga dalam shohihain,
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً
“Kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam wadah air lalu menyapu kepalanya ke arah depan dan belakang sebanyak 1 kali”[54].
Namun demikian dianjurkan juga menyapu kepala sebanyak tiga kali[55], namun hal ini dianjurkan dengan catatan tidak dilakukan terus menerus berdasarkan salah satu riwayat hadits yang diriwayatkan Humroon tentang cara wudhu Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu ketika beliau melihat cara wudhu Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ هَكَذَا
Beliau (Utsman bin Affan pent.)menyapu kepalanya tiga kali kemudian membasuh kakinya tiga kali, kemudian beliau berkata, “Aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu seperti ini”[56].
  • Tertib, yang dimaksud tertib di sini adalah membasuh anggota wudhu sesuai tempatnya (urutan yang ada dalam ayat wudhupent.)[57]. Hal ini kami cantumkan di sini sebagai sebuah sunnah bukan wajib dalam wudhu dengan alasan hadits Al Miqdam bin Ma’dikarib Al Kindiy rodhiyallahu ‘anhu,
أُتِىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثًا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا
“Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam melakukan wudhu dengan membasuh tangannya tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq tiga kali, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kakinya tiga kali, kemudian menyapu kepalanya dan telinga bagian luar maupun dalam”[58].
  • Berdo’a ketika telah selesai berwudhu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ ».
“Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu dan ia menyempurnakan wudhunya kemudian membaca, “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah” melainkan akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang jumlahnya delapan, dan dia bisa masuk dari pintu mana saja ia mau”[59].
At Tirmidzi menambahkan lafafdz,
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termsuk orang-orang yang selalu mensucikan diri”[60].
  • Sholat dua raka’at setelah wudhu. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
« مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »
“Barangsiapa berwudhu sebagaimana wudhuku ini, kemudian sholat 2 raka’at (dengan khusyuked.) setelahnya dan ia tidak berbicara di antara keduanya[61], maka akan diampuni seluruh dosanya yang telah lalu”[62].



KESALAHAN-KESALAHAN DALAM BERWUDHU

kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh kaum muslimin pada tata cara berwudhu diantaranya:
1. Melafazhkan niat. Kebiasaan salah yang sering dilakukan kaum muslimin ini bukan hanya dalam masalah wudhu saja, bahkan dalam berbagai macam ibadah. Rosululloh
tidak pernah
melafazhkan niat ketika berwudhu sedangkan orang yang mengamalkan perkara ibadah yang tidak pernah ada contohnya dari Rosululloh maka amalan itu tertolak (Lihat hadits Arba’in Nawawiyah no. 5) dan bahkan akan mendatangkan murka Alloh. Patokan dalam tata cara ibadah adalah mengikuti Rosululloh, bukan akal pikiran atau perasaaan kita sendiri yang akan menjadi hakim mana yang baik dan mana yang buruk. Andaikan itu adalah hal yang baik, mengapa Rosululloh tidak mengajarkannya atau tidak melakukannya? Apa mereka merasa lebih pintar, lebih sholih, lebih bertaqwa, lebih berilmu daripada Rosululloh? Apakah mereka merasa bahwa Rosululloh bodoh terhadap hal-hal yang baik sampai mereka berkarya sendiri? Maka siapakah yang kalian ikuti dalam ibadah ini wahai para pelafazh niat…???
2. Membaca doa-doa khusus dalam setiap gerakan wudhu seperti doa membasuh muka, do’a membasuh kepala dan lain-lain.
Tidak ada riwayat shohih yang menjelaskan tentang hal tersebut.

3. Tidak membaca “bismillah” padahal Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sempurna wudhu’ sesorang yang tidak membaca basmallah.” (HR. Ahmad)
4. Hanya berkumur tanpa istinsyaq (memasukkan air ke hidung) padahal keduanya termasuk dalam membasuh wajah. Adapun yang sesuai sunnah adalah menyatukan antara berkumur-kumur dangan beristinsyaq dengan satu kali cidukan berdasarkan hadits Utsman bin Affan rodhiyallohu ‘anhu tentang tata cara berwudhu. (HR. Bukhari, Muslim)
5. Tidak membasuh kedua tangan sampai siku, hal ini sering kita lihat pada orang yang berwudhu cepat bagaikan kilat sehingga tidak memperhatikan bahwa sikunya tidak terbasuh. Padahal Alloh Ta’ala berfirman, “Dan basuhlah kedua tanganmu hingga kedua siku.” (Al Maaidah: 6)
6. Memisah antara membasuh kepala dengan membasuh telinga padahal yang benar adalah membasuh kepala dan telinga dalam satu kali ciduk. Dan ini hanya dilakukan satu kali, bukan tiga kali seperti pada bagian lain, hal ini berdasarkan hadits dari Utsman bin Affan rodhiyallohu ‘anhu tentang tata cara berwudhu. (HR. Bukhari, Muslim)
7. Tidak memperhatikan kebagusan wudhunya sehingga terkadang ada anggota wudhunya yang seharusnya terbasuh tetapi belum terkena air. Rosululloh pernah melihat seorang yang sedang sholat sedangkan pada punggung telapak kakinya ada bagian seluas uang dirham yang belum terkena air, kemudian beliau memerintahkannya untuk mengulang wudhu dan sholatnya.
8. Was-was ketika berwudhu. Sering kita melihat ketika seseorang berwudhu hingga sampai ke tangannya, dia teringat bahwa lafazh niatnya belum mantap sehingga dia mengulang wudhunya dari awal bahkan kejadian ini terus berulang dalam wudhunya tersebut hingga iqomah dikumandangkan, hal seperti ini adalah was-was dari syaithon yang tidak berdasar. Wallahul musta’an.

PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU


Berikut adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Pembatal pertama: Kencing, buang air besar, dan kentut
Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala,

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Atau kembali dari tempat buang air (kakus).[1] Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas.[2] Al ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini.[3]
Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang.[4]
Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,

فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.[5] Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.[6]
Pembatal kedua: Keluarnya mani, wadi, dan madzi
Apa yang dimaksud mani, wadi dan madzi?
Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.
Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[7]
Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani -menurut pendapat yang lebih kuat- termasuk zat yang suci. Cara mensucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik.
Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu.[8]
Madzi bisa membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita ‘Ali bin Abi Tholib. ‘Ali mengatakan,

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».

“Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu”.[9]
Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi.
Ibnu ‘Abbas mengatakan,

الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.

“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.[10]
Pembatal ketiga: Tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar)
Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud. Karena tidur semacam ini yang dianggap mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats.
Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada.
Di antara dalil hal ini adalah hadits dari Anas bin Malik,

أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ.

“Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.”[11]
Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata,

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.

Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qotadah, “Iya betul. Demi Allah.[12]
Pembatal keempat: Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur.[13]
Pembatal kelima: Memakan daging unta.
Dalilnya adalah hadist dari Jabir bin Samuroh,

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».

“Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan  daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.[14]
Demikian pembahasan mengenai pembatal wudhu. Sebagian lainnya adalah pembatal wudhu yang masih diperselisihkan di antara para ulama. Insya Allah sebagian lainnya yang dianggap sebagai pembatal wudhu akan kami kupas dalam artikel selanjutnya. Semoga bermanfaat.

'Beberapa Kesalahan Dalam Berwudhu — Muslim.Or.Id'

Thursday 24 January 2013

7 Tanda Kebahagiaan Dunia

Disampaikan oleh: Kurnia Sholihat, Ngajikok Sabtu 19 Januari 2013.

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Bahagia, siapa yang tidak menginginkannya. Semua orang, baik kalangan bawah maupun yang berpenghasilan wah berlomba-lomba mendapatkannya. Namun faktanya ternyata tidak semua orang mendapatkannya, bahkan bagi mereka yang sudah terpenuhi segala kebutuhannya terkadang masih belum merasakannya.
Sebagaimana kata orang bijak, bahwa bahagia itu adalah state of mind. Bahagia adalah pilihan dan tidak selalu menjadi tujuan. Berapa banyak orang yang sudah tercapai tujuan hidupnya, tetapi merasa tidak bahagia?
Lantas seperti apakah agama kita mengajarkan untuk menjadi bahagia, barangkali tidak ada salahnya kita belajar dari generasi terbaik manusia yaitu para shahabat Rasul SAW. Diantaranya yang disampaikan oleh salah seorang diantaranya yaitu shahabat Ibnu Abbas.
Ibnu Abbas atau Abdullah bin Abbas* suatu ketika ditanya oleh para Tabi’in (generasi sesudah para Sahabat) mengenai apa yang dimaksud dengan kebahagiaan dunia. Ibnu Abbas menjawab bahwa ada 7 (tujuh) indikator kebahagiaan dunia, yaitu :Pertama, Qolbun Syaakirun (Hati yang selalu bersyukur)
Artinya selalu menerima apa yang telah Allah SWT berikan dengan ikhlas apapun bentuknya. Agar dapat selalu bersyukur, maka mestilah kita memahami ayat. "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman.” (QS. Al Mu’minun, 23 : 1)

Mengapa beruntung?. Karena setiap peristiwa apapun itu yang ditimpakan oleh Allah terhadap hambanya yang beriman adalah sebuah keberuntungan bagi dirinya. Apapun bentuknya. Tetapi kuncinya jika hambanya ikhlas. Ikhlas dalam artian memurnikan. Ilustrasinya jika dia diberikan kesenangan, orang yang beriman akan ikhlas dan bersyukur dengan memuji Allah, berdoa serta membagikan rizki, kesenangan atau nikmatnya kepada hamba-hamba lainnya.

“Dan terhadap nikmat tuhanMU, maka hendaklah kamu sebarkan. (QS. Ad Dhuha, 93 : 11) Karena itu Allah pun akan menambah rizkinya bagi orang-orang yang pandai bersyukur. "Dan (ingatlah), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatku), maka sesungguhnya azab KU sangatlah pedih." (QS. Ibrahim, 14 : 7) Dan jika Allah menimpakan musibah kepadanya, maka merekapun bersimpuh, berdoa memohon kepadaNYA agar musibah tersebut menjadi penghapus dosa-dosanya, serta menjadikan mereka hamba-hamba yang selalu mengingat Allah.

Dalam hadits yg diriwayatkan Imam Muslim (shahih muslim no. 4673) dinyatakan bahwa : Rasulullah bersabda "janganlah kamu sekalian terlalu bersedih & tetaplah berbuat kebaikan karena dalam setiap musibah yang menimpa seorang muslim terdapat penghapusan dosa bahkan bencana kecil yg menimpanya atau karena sebuah duri yg menusuknya."


Memiliki jiwa syukur berarti selalu menerima apa adanya (qona’ah), sehingga tidak ada ambisi yang berlebihan, tidak ada stress, inilah nikmat bagi hati yang selalu bersyukur. berbahagialah orang yang pandai bersyukur!
Kedua, Azwaajun Shoolihun (pasangan hidup yang sholeh).
Pasangan hidup yang sholeh akan menciptakan suasana rumah dan keluarga yang sholeh pula. Di akhirat kelak seorang suami (sebagai imam keluarga) akan diminta pertanggungjawaban dalam mengajak istri dan anaknya kepada kesholehan. Berbahagialah menjadi seorang istri bila memiliki suami yang sholeh, yang pasti akan bekerja keras untuk mengajak istri dan anaknya menjadi muslim yang sholeh.

sebaliknya pula seorang istri yang sholehah, akan memiliki kesabaran dan keikhlasan yang luar biasa dalam melayani suami dan anak-anaknya. Pasangan hidup yang saleh. ia menciptakan suasana rumah teduh dan menurunkan keluarga yang saleh pula. indah dan menentramkan. para peneliti membuktikan, kesalehan (
inner beauty) adalah 2/3 faktor penentu kebahagiaan hidup, sedangkan kecantikan atau ketampanan dan kekayaan hanyalah 1/3 darinya. Maka berbahagialah menjadi seorang suami/istri yang memiliki seorang suami/istri yang sholehah.Ketiga, Aulaadun Shoolihun (anak-anak yang sholeh)
Rasulullah saw bersabda: "Apabila seorang anak Adam mati maka terputuslah seluruh amalnya kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang selalu mendoakannya." (HR. Muslim)
 
Saat Rasulullah SAW thawaf. Rasulullah bertemu dengan seorang anak muda yang pundaknya lecet-lecet. Setelah selesai thawaf Rasul bertanya kepada anak muda itu : “Kenapa pundakmu itu ?” Jawab anak muda itu : “Ya Rasulullah, saya dari Yaman, saya mempunyai seorang ibu yang sudah udzur. Saya sangat mencintai dia dan saya tidak pernah melepaskan dia.

Saya melepaskan ibu saya hanya ketika buang hajat, ketika sholat, atau ketika istirahat, selain itu sisanya saya selalu menggendongnya”. Lalu anak muda itu bertanya: ” Ya Rasulullah, apakah aku sudah termasuk kedalam orang yang sudah berbakti kepada orang tua?”

Nabi SAW sambil memeluk anak muda itu dan mengatakan: “Sungguh Allah ridho kepadamu, kamu anak yang soleh, anak yang berbakti, tapi anakku ketahuilah, cinta orangtuamu tidak akan terbalaskan olehmu”. Dari hadist tersebut kita mendapat gambaran bahwa amal ibadah kita ternyata tidak cukup untuk membalas cinta dan kebaikan orang tua kita, namun minimal kita bisa memulainya dengan menjadi anak yang soleh, dimana doa anak yang sholeh kepada orang tuanya dijamin dikabulkan Allah. Berbahagialah kita bila memiliki anak yang sholeh.
Keempat, Al Bi’ah As-Shoolihah (lingkungan yang baik untuk iman kita)
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur)." (QS. At Taubah, 9 : 119)


Nabi SAW juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita.
“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat harumnya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari)



Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat.

Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang .

Itulah pentingnya bergaul dengan orang-orang sholeh, dapat kembali membangkitkan semangat keimanan sehingga kita pun dapat menularkan nuansa kebaikan kepada lingkungan sekitar kita.Kelima, Al Maal Al Halaal (harta yang halal).
Harta yang halal. yang terpenting dalam Islam kualitas harta, bukan kuantitas harta. Ini tidak berarti Islam tidak menyuruh umatnya untuk kaya. Dalam riwayat Imam Muslim di dalam bab sadaqoh, Rasulullah SAW pernah bertemu dengan seorang sahabat yang berdoa mengangkat tangan. “Kamu berdoa sudah bagus”, kata Nabi SAW, “Namun sayang makanan, minuman dan pakaian dan tempat tinggalnya didapat secara haram, bagaimana doanya dikabulkan”.

Berbahagialah menjadi orang yang hartanya halal karena doanya sangat mudah dikabulkan Allah. Harta yang halal juga akan menjauhkan setan dari hatinya, maka hatinya semakin bersih, suci dan kokoh, sehingga memberi ketenangan dalam hidupnya. Maka berbahagialah orang-orang yang selalu dengan teliti menjaga kehalalan hartanya.Keenam, Tafaqquh Fiddien (semangat untuk memahami agama).
Semangat memahami agama diwujudkan dalam semangat memahami ilmu-ilmu agama Islam. Semakin ia belajar, semakin cinta ia kepada agamanya, semakin tinggi cintanya kepada Allah dan rasul-Nya. Cinta inilah yang akan memberi cahaya bagi hatinya. Semangat memahami agama akan meng “hidup” kan hatinya, hati yang “hidup” adalah hati yang selalu dipenuhi cahaya nikmat Islam dan nikmat iman. Maka berbahagialah orang yang penuh semangat memahami ilmu agama Islam.

Ketujuh, Al ‘Umur Al Barakah (umur yang barokah)
Umur yang barokah itu artinya umur yang semakin tua semakin sholeh, yang setiap detiknya diisi dengan amal ibadah. Umur yang dalam kesehariannya selama 24 jam adalah menjadi nilai ibadah. Seseorang yang mengisi hidupnya untuk kebahagiaan dunia semata, maka hari tuanya akan diisi pada bagaimana caranya menikmati sisa hidupnya, maka iapun sibuk berangan-angan terhadap kenikmatan dunia yang belum ia sempat rasakan, hatinya kecewa bila ia tidak mampu menikmati kenikmatan yang diangankannya. Sedangkan orang yang mengisi umurnya dengan banyak mempersiapkan diri untuk akhirat (melalui amal ibadah) maka semakin tua semakin rindu ia untuk bertemu dengan Allah SWT. Inilah semangat “hidup” orang-orang yang baroqah umurnya, maka berbahagialah orang-orang yang umurnya barokah.

Demikianlah pesan-pesan dari Ibnu Abbas ra. mengenai 7 indikator kebahagiaan dunia. Wallahu a’lam bisshowaab.

*Ibnu Abbas ra adalah salah seorang sahabat Nabi SAW yang terkenal dengan julukan Turjumaanul Qur’an (orang yang paling ahli dalam menerjemahkan Alquran). Beliau sangat telaten dalam menjaga dan melayani Rasulullah SAW.

Ia pernah secara khusus didoakan Rasulullah SAW, maka pada usia 9 tahun Ibnu Abbas telah hafal Al Quran dan telah menjadi imam di masjid. Ia pernah didoakan Nabi dua kali, saat didekap beliau dan saat ia melayani Rasulullah dengan mengambil air wudhu. Rasul berdoa, ''Ya Allah pahamkanlah (faqihkanlah) ia.'' (HR. Muslim).

Sejak kecil Ibnu Abbas sudah menunjukkan kecerdasan dan semangatnya dalam menuntut ilmu. Sepeninggal wafat Nabi, ghiroh Ibnu Abbas menuntut ilmu tak menjadi surut.
 
Tanpa bosan ia mendatangi satu per satu sahabat untuk sekadar bertanya berbagai perkara yang belum diketahuinya. Alhasil, dalam waktu singkat Ibnu Abbas digelari sebagai faqih al ashr (faqih di masanya) dan imam al mufassirin (penghulu ahli tafsir).

Ibnu Abbas juga berjuluk al bahr (lautan ilmu). Seiring perjalanan waktu, penglihatan Ibnu Abbas mulai berkurang hingga ia wafat di kota Thaif. Musnad Abdullah Ibnu Abbas mencapai 1.660 hadits. 75 hadits diantaranya disepakati oleh Bukhari dan Muslim (Muttafaq ‘alaihi). Bukhari meriwayatkan 120 hadits sedang Muslim sebanyak 9 hadits.


(Heri Akhmadi)
Digubah seperlunya dari tulisan Ustadz Erick Yusuf: Pemrakarsa Training iHAQi (Integrated Human Quotient) di www.republika.co.id.

Monday 31 December 2012

PRODUK HALAL DI THAILAND

Oleh :
Hendri Wasito


Prinsip Halal dan Haram Dalam Islam
Ketentuan halal dan haram merupakan salah satu hak Allah yang harus ditaati oleh manusia. Sebagai landasan dalam penentuan halal dan haram umat Islam berpedoman kepada Al-Quran dan Sunnah. Sumber utama yang harus dijadikan patokan pertama adalah Al-Quran. Kemudian sumber kedua adalah Hadis. Apabila tidak ada dalil yangb menjelasakan secara rinci dan tegas dalam al-Quran dan hadist maka diperbolehkan Ijtihad.
Berkaitan dengan halal dan haram, Imam Yusuf Al Qardhawy menjelaskan beberapa prinsip ajaran Islam diantaranya;

  1. Asal setiap sesuatu adalah mubah.Landasan hukumnya dalam Al-Quran;
“ Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS Al- Baqarah : 29)
“ Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS Al – Jatsiyah : 13)
“ Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.” (QS Lukman : 20)

  1. Menentukan halal haram merupakan hak Allah SWT
“ Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (QS Yunus : 59)
“ Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-an’am : 119)

  1. Apa yang membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.
  2. Bersiasat kepada yang haram, hukumnya adalah haram.
  3. Menjauhkan diri dari yang syubhat karena takut terlibat dalam haram (saddu al-dzari’ah)
  4. Niat baik tidak dapat melepaskan keharaman
  5. Keadaan yang terpaksa/ darurat memperbolehkan (tidak berarti menghalalkan) yang haram

Sebenarnya jenis barang yang diharamkan sangatlah sedikit dibanding yang halal. Karena itu para ulama membuat kaedah al-ash fil asya’al ibabah batta’ yadullad dalil’ala tabrimih. Segala sesuatu hukum asalnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Namun melalui industrialisasi modern kapitalisme yang berasas al-ghoyah tubarrir al-washilah (tujuan mengahalalkan cara) dan berprinsip zero wasting (sampah nol), yang sedikit itu justru menjadi sangat fungsional. Dalam bahasa lain, bahan haram yang minoritas ini menjadi dominan terhadap barang halal yang mayoritas.
”Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepadanya saja kamu menyembah” (Q.S. Al Baqarah : 172)
Dalam Al-Quran juga diperintahkan untuk memakan makanan yang Halal dan Thoyib (baik). Beberapa rambu-rambu yang membatasi adalah makanan yang diharamkan yaitu bangkai, babi, darah, hewan yang mati tidak wajar dan binatang yang disembelih tanpa nama Allah dan khamr.
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya” (Q.S. Al-Maidah : 87-88)
”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu ihram, dan bertakwalah kepada Allah yang kepadaNya kamu akan dikumpulkan” (Q.S. Al-Maaidah : 96)
”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...” (Q.S. Al-Maidah : 3)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
“Setiap yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram.” (HR. Ibn Majah dan disahihkan Al-Albani).
Seperti yang kita ketahui pedoman Al-Quran dan Hadist di atas berlaku untuk segala produk yang dikonsumsi oleh manusia baik obat maupun makanan. Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama fiqih pendukung madzhab Syafi’i menegaskan standar darurat ialah timbulnya kekhawatiran akan kematian jika tidak dilakukan. Demikian pula Imam Suyuthi mendefinisikannya sebagai kondisi yang jika tidak dilakukan akan mati atau dekat kematian. Kondisi darurat adalah respon reaktif yang bisa menjadi landasan penentuan hukum ketika manusia berada dalam kondisi terdesak. Sayangnya status darurat ini sering menjadi tempat berlindung seseorang ketika berhadapan dengan sesuatu yang haram.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An Nahl : 115)

Regulasi Terkait Produk Halal oleh Central Islamic Committee of Thailand
Untuk menjamin kelancaran dan efisiensi urusan Halal Manajemen, dan untuk mengatur ukuran dan kontrol kualitas produk Halal dan penggunaan Logo Halal, Komite Islam Pusat Thailand telah mengeluarkan sebuah peraturan yang disahkan tanggal 21 Januari 2009 berupa Regulation of the Central Islamic Committee of Thailand Concerning Halal Affair Operation of B.E 2552.
Komite Pusat Islam Thailand secara resmi telah mengeluarkan logo Halal dan terdaftar secara hukum / trademark, dan telah diizinkan untuk menggunakan logo tersebut pada produk, iklan produk atau urusan lain yang memiliki simbol yang dibaca sebagai "Halal", dan ditulis dalam bahasa Arab sebagai “حلآل” dalam bentuk berlian bingkai berlian, dengan latar belakang garis-garis vertikal dan pada bawah bingkai dalam garis paralel ada tulisan  "The Central Islamic Committee of Thailand" atau "CICOT" dan di bawah garis parallel ada sebuah kata "CICOT.HL. .... (kode produk) .... "dalam bahasa Thai, bahasa Arab atau Bahasa Inggris.
Produk Halal berarti produk baik  alami atau produk yang dibuat sesuai dengan proses standar Halal, termasuk manufaktur, jasa, pendistribusian yang tidak bertentangan dengan Prinsip Islam. Komite telah mengeluarkan ketentuan untuk mengeluarkan sertifikasi Halal dan pemohon sertifikasi Halal harus mengikuti ketentuan tersebut. Selain itu juga, Komite telah mengeluarkan beberapa ketentuan terkait proses dan prinsip untuk mendapatkan sertifikasi Halal yang harus dipenuhi baik oleh pemohon yang akan memproduksi produk halal, tempat pemotongan hewan, dan pengusaha restoran Halalatau Katering.
Untuk produsen yang akan memproduksi produk Halal, semua peralatan yang digunakan untuk produksi harus bersih sesuai dengan pinsip Islam dan harus tidak menggunakan peralatan secara bersamaan untuk sesuatu yang dilarang sesuai prinsip Islam; bahan baku atau campura makanan atau bahan lainnya harus bersumber jelas dan diakui kehalalannya dan atau tidak bercampur dengan bahan yang dilarang sesuai prinsip Islam; jika dalam proses produksi menggunakan bahan dari hewan haruslah yang diperbolehkan sesuai prinsip Islam dan bersih sesuai prinsip Islam; proses pengawetan, transportasi dan penjualan produk harus tidak bercampur dengan bahan yang dilarang oleh prinsip Islam.
Rumah pemotngan hewan yang akan mensertifikasi Halal harus mengikuti ketentuan bahwa orang yang menyembelih hewanharuslah seorang muslim yang baik dan sehat; hewan yang akan disembelih haruslah hewan yang diperbolehkan oleh prinsip Islam; proses transportasi hewa yang akan disembelih harus tidak bercampur dengan hewan yang dilarang dalam prinsip Islam; sebelum penyembelihan, penyembelih harus tidak boleh menganiaya hewan; penyembelih harus menggunakan alat yang tajam ketika menyembelih;nama Allah harus disebutkan ketika menyembelih hewan dengan mengucapkan “Bismillah, AllahuAkbar”; penyembelih harus menghadapkan wajahnya kea rah Qiblat; proses penyembelihan harus langsung dalam sekali proses tanpa menyiksa hewan; teggorokan, kerongkongan dan dua saluran darah di leher harus terpotong sekaligus; kematian hewan harus hanya karena penyembelihan; setelah penyembelihan, hewan harus benar-benar mati sebelum diroses selanjutnya; proses pengawetan, transportasi dan penjualan harus tidak bercampur dengan sesuatu yang dilarang dalam prinsip Islam.
Restoran Halal dan pengusaha catering harus memenuhi ketentuan: bahan dan alat yang digunakan untuk makanan dan jasa harus sesuai dengan prinsip Islam; Chef atau supervisor pemasak harus orang Muslim; Tempat memasak tidak boleh bercampur dengan tempat memasak bahan yang dilarang dalam prinsip Islam; pengwetan, transportasi dan penjualan harus tidak bercampur dengan sesuatu yang dilarang dalam prinsip Islam; proses pencucian wadah memasak atau dapur harus terpisah dari wadah yang digunakan untuk bahan yang dilarang dalam prinsip Islam.
Sedangkan untuk pengusaha atau distributor yang akan meminta sertifikat daging yang diimport atau produk Halal harus mengikuti ketentuan: importer daging atau produk dengan sertifikat Halal dari produsen dan sertifikat Halal yang asli harus disertakan untuk pertimbangan; jika tidak ada sertifikat Halal atau ada namun tidak terpercaya, the Halal Affairs Department  harus melakukan inspeksi terkait prosedur regulasi atau meakukan inspeksi langsung ke sumber produksi.
Adapun bahan yang dilarang sesuai prinsip Islam untuk digunakan dalam produk Halal meliputi : untuk binatang seperti babi, anjing dan binatang yang lahir darinya, keledai, gajah dan bagal (mule), binatang darat dengan gigi taring seperti harimau, singa, kucing, burung dengan cakar seperti elang dan rajawali, hewan yang mengandung racun atau berpenyakit seperti tikus, lipan, kalajengking dan binatang sejenisnya, binatang yang tidak diperbolehkan dibunuh sesuai ketentuan Islam seperti semut, tawon, dan woodpecker, binatang yang menjijikan seperti lalat dan sejenisnya, binatang yang ketika menyembelihnya tidak menyebut asma Allah, binatang yang mati sendirinya tanpa penyembelihan atau disembelih tidak sesuai prinsip Islam, binatang yang tercekik atau dipukul hingga mati, binatang yang mati karena terjatuh, tertusuk tanduk, dan mati karena dimakan hewan karnvora; darah semua jenis hewan; sema jenis tanaman beracun; dan makanan dan minuman dengan alcohol, atau campuran yang memabukkan.

Permintaan sertifikasi Halal dan logo Halal dapat dari produsen produk Consemer; bisnis pemotongan hewan; jasa makanan, minuman, dan jasa catering; produk halal, produk olahan, bahan baku, campuran dan / atau importer daging;dan juga produk yang akan dieksport. Permintaan Sertifikasi Halal dan Logo Halal berlaku tidak lebih dari satu tahun dan dapat diperpanjang kembali 60 hari sebelum massa berakhir, dan apabila lebih dari 60 hari dari massa sertifikasi Halal berakhir tidak mengajukan  perpanjangan maka sertifikasi Halal produk tersebut akan dicabut. Instansi yang telah memperoleh sertifikasi Halal harus bersedia diaudit dan menjaga produk atau jasanya sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh the Halal Affairs Department Committee.
Adapun orang yang menerima sertifikasi Halal atau berwenang untuk menggunakan logo Halal jika sertifikasi  Halal dicabut sesuai dengan keputusan Komite karena melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan harus melakukan perbaikan sesuai instruksi komite dalam waktu 30 hari setelah peringatan, hukuman atau pinalti dapat berupa ia tidak memiliki hak untuk meminta sertifikasi atau Logo Halal selama minimal 1 tahun atau bahkan tidak akan diberi serifikasi Halal selamanya. Komite juga akan mengumumkan sertifikasi, pencabutan sertifikasi dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Pemohon yang sertifikasi Halalnya dicabut atau permintaan untuk pembatalan Logo halal harus menghapus logo Halal dari produk yang beredar dipasar dalam waktu 90 hari.

REFERENSI

  • Wasito, H. dan Herawati, D.(2008) Etika Farmasi dalam Islam. Graha Ilmu. Yogyakarta.
  • The Central Islamic Committee of Thailand (2009) Regulation of the Central Islamic Committee of Thailand Regarding Halal Affair Operation of B.E. 2552.
  • Beberapa sumber lainnya yang tidak disebutkan dalam makalah ini.