Oleh :
Hendri Wasito
Prinsip Halal dan Haram Dalam Islam
Ketentuan
halal dan haram merupakan salah satu hak Allah yang harus ditaati oleh
manusia. Sebagai landasan dalam penentuan halal dan haram umat Islam
berpedoman kepada Al-Quran dan Sunnah. Sumber utama yang harus dijadikan
patokan pertama adalah Al-Quran. Kemudian sumber kedua adalah Hadis.
Apabila tidak ada dalil yangb menjelasakan secara rinci dan tegas dalam
al-Quran dan hadist maka diperbolehkan Ijtihad.
Berkaitan dengan halal dan haram, Imam Yusuf Al Qardhawy menjelaskan beberapa prinsip ajaran Islam diantaranya;
- Asal setiap sesuatu adalah mubah.Landasan hukumnya dalam Al-Quran;
“
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan
Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS Al- Baqarah : 29)
“
Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di
bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi
kaum yang berfikir.” (QS Al – Jatsiyah : 13)
“
Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk
(kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan
menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia
ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau
petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.” (QS Lukman : 20)
- Menentukan halal haram merupakan hak Allah SWT
“
Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah
kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal".
Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini)
atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (QS Yunus : 59)
“
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang
disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah
telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali
apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari
manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu
mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih
mengetahui orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-an’am : 119)
- Apa yang membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.
- Bersiasat kepada yang haram, hukumnya adalah haram.
- Menjauhkan diri dari yang syubhat karena takut terlibat dalam haram (saddu al-dzari’ah)
- Niat baik tidak dapat melepaskan keharaman
- Keadaan yang terpaksa/ darurat memperbolehkan (tidak berarti menghalalkan) yang haram
Sebenarnya jenis barang yang diharamkan sangatlah sedikit dibanding yang halal. Karena itu para ulama membuat kaedah al-ash fil asya’al ibabah batta’ yadullad dalil’ala tabrimih.
Segala sesuatu hukum asalnya adalah halal kecuali ada dalil yang
mengharamkannya. Namun melalui industrialisasi modern kapitalisme yang
berasas al-ghoyah tubarrir al-washilah (tujuan mengahalalkan cara) dan berprinsip zero wasting
(sampah nol), yang sedikit itu justru menjadi sangat fungsional. Dalam
bahasa lain, bahan haram yang minoritas ini menjadi dominan terhadap
barang halal yang mayoritas.
”Hai
orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang kami berikan
kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepadanya saja
kamu menyembah” (Q.S. Al Baqarah : 172)
Dalam Al-Quran juga diperintahkan untuk memakan makanan yang Halal dan Thoyib
(baik). Beberapa rambu-rambu yang membatasi adalah makanan yang
diharamkan yaitu bangkai, babi, darah, hewan yang mati tidak wajar dan
binatang yang disembelih tanpa nama Allah dan khamr.
”Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik
yang telah Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas.
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah
rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman
kepadaNya” (Q.S. Al-Maidah : 87-88)
”Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut
sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat,
selama kamu ihram, dan bertakwalah kepada Allah yang kepadaNya kamu akan
dikumpulkan” (Q.S. Al-Maaidah : 96)
”Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu
sempat menyembelihnya, dan(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala...” (Q.S. Al-Maidah : 3)
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
“Setiap
yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam
jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya
haram.” (HR. Ibn Majah dan disahihkan Al-Albani).
Seperti
yang kita ketahui pedoman Al-Quran dan Hadist di atas berlaku untuk
segala produk yang dikonsumsi oleh manusia baik obat maupun makanan.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama fiqih pendukung madzhab Syafi’i
menegaskan standar darurat ialah timbulnya kekhawatiran akan kematian
jika tidak dilakukan. Demikian pula Imam Suyuthi mendefinisikannya
sebagai kondisi yang jika tidak dilakukan akan mati atau dekat kematian.
Kondisi darurat adalah respon reaktif yang bisa menjadi landasan
penentuan hukum ketika manusia berada dalam kondisi terdesak. Sayangnya
status darurat ini sering menjadi tempat berlindung seseorang ketika
berhadapan dengan sesuatu yang haram.
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi
dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi
barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak
pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (An Nahl : 115)
Regulasi Terkait Produk Halal oleh Central Islamic Committee of Thailand
Untuk menjamin kelancaran dan efisiensi urusan Halal Manajemen,
dan untuk mengatur ukuran dan kontrol kualitas produk Halal dan
penggunaan Logo Halal, Komite Islam Pusat Thailand telah mengeluarkan
sebuah peraturan yang disahkan tanggal 21 Januari 2009 berupa Regulation of the Central Islamic Committee of Thailand Concerning Halal Affair Operation of B.E 2552.
Komite Pusat Islam Thailand secara resmi telah mengeluarkan logo Halal dan terdaftar secara hukum / trademark,
dan telah diizinkan untuk menggunakan logo tersebut pada produk, iklan
produk atau urusan lain yang memiliki simbol yang dibaca sebagai
"Halal", dan ditulis dalam bahasa Arab sebagai “حلآل”
dalam bentuk berlian bingkai berlian, dengan latar belakang garis-garis
vertikal dan pada bawah bingkai dalam garis paralel ada tulisan "The Central Islamic Committee of Thailand"
atau "CICOT" dan di bawah garis parallel ada sebuah kata "CICOT.HL.
.... (kode produk) .... "dalam bahasa Thai, bahasa Arab atau Bahasa
Inggris.
Produk
Halal berarti produk baik alami atau produk yang dibuat sesuai dengan
proses standar Halal, termasuk manufaktur, jasa, pendistribusian yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Islam. Komite telah mengeluarkan
ketentuan untuk mengeluarkan sertifikasi Halal dan pemohon sertifikasi
Halal harus mengikuti ketentuan tersebut. Selain itu juga, Komite telah
mengeluarkan beberapa ketentuan terkait proses dan prinsip untuk
mendapatkan sertifikasi Halal yang harus dipenuhi baik oleh pemohon yang
akan memproduksi produk halal, tempat pemotongan hewan, dan pengusaha
restoran Halalatau Katering.
Untuk
produsen yang akan memproduksi produk Halal, semua peralatan yang
digunakan untuk produksi harus bersih sesuai dengan pinsip Islam dan
harus tidak menggunakan peralatan secara bersamaan untuk sesuatu yang
dilarang sesuai prinsip Islam; bahan baku atau campura makanan atau
bahan lainnya harus bersumber jelas dan diakui kehalalannya dan atau
tidak bercampur dengan bahan yang dilarang sesuai prinsip Islam; jika
dalam proses produksi menggunakan bahan dari hewan haruslah yang
diperbolehkan sesuai prinsip Islam dan bersih sesuai prinsip Islam;
proses pengawetan, transportasi dan penjualan produk harus tidak
bercampur dengan bahan yang dilarang oleh prinsip Islam.
Rumah
pemotngan hewan yang akan mensertifikasi Halal harus mengikuti
ketentuan bahwa orang yang menyembelih hewanharuslah seorang muslim yang
baik dan sehat; hewan yang akan disembelih haruslah hewan yang
diperbolehkan oleh prinsip Islam; proses transportasi hewa yang akan
disembelih harus tidak bercampur dengan hewan yang dilarang dalam
prinsip Islam; sebelum penyembelihan, penyembelih harus tidak boleh
menganiaya hewan; penyembelih harus menggunakan alat yang tajam ketika
menyembelih;nama Allah harus disebutkan ketika menyembelih hewan dengan
mengucapkan “Bismillah, AllahuAkbar”; penyembelih harus menghadapkan
wajahnya kea rah Qiblat; proses penyembelihan harus langsung dalam
sekali proses tanpa menyiksa hewan; teggorokan, kerongkongan dan dua
saluran darah di leher harus terpotong sekaligus; kematian hewan harus
hanya karena penyembelihan; setelah penyembelihan, hewan harus
benar-benar mati sebelum diroses selanjutnya; proses pengawetan,
transportasi dan penjualan harus tidak bercampur dengan sesuatu yang
dilarang dalam prinsip Islam.
Restoran
Halal dan pengusaha catering harus memenuhi ketentuan: bahan dan alat
yang digunakan untuk makanan dan jasa harus sesuai dengan prinsip Islam;
Chef atau supervisor pemasak harus orang Muslim; Tempat memasak tidak
boleh bercampur dengan tempat memasak bahan yang dilarang dalam prinsip
Islam; pengwetan, transportasi dan penjualan harus tidak bercampur
dengan sesuatu yang dilarang dalam prinsip Islam; proses pencucian wadah
memasak atau dapur harus terpisah dari wadah yang digunakan untuk bahan
yang dilarang dalam prinsip Islam.
Sedangkan
untuk pengusaha atau distributor yang akan meminta sertifikat daging
yang diimport atau produk Halal harus mengikuti ketentuan: importer
daging atau produk dengan sertifikat Halal dari produsen dan sertifikat
Halal yang asli harus disertakan untuk pertimbangan; jika tidak ada
sertifikat Halal atau ada namun tidak terpercaya, the Halal Affairs Department harus melakukan inspeksi terkait prosedur regulasi atau meakukan inspeksi langsung ke sumber produksi.
Adapun
bahan yang dilarang sesuai prinsip Islam untuk digunakan dalam produk
Halal meliputi : untuk binatang seperti babi, anjing dan binatang yang
lahir darinya, keledai, gajah dan bagal (mule),
binatang darat dengan gigi taring seperti harimau, singa, kucing,
burung dengan cakar seperti elang dan rajawali, hewan yang mengandung
racun atau berpenyakit seperti tikus, lipan, kalajengking dan binatang
sejenisnya, binatang yang tidak diperbolehkan dibunuh sesuai ketentuan
Islam seperti semut, tawon, dan woodpecker,
binatang yang menjijikan seperti lalat dan sejenisnya, binatang yang
ketika menyembelihnya tidak menyebut asma Allah, binatang yang mati
sendirinya tanpa penyembelihan atau disembelih tidak sesuai prinsip
Islam, binatang yang tercekik atau dipukul hingga mati, binatang yang
mati karena terjatuh, tertusuk tanduk, dan mati karena dimakan hewan
karnvora; darah semua jenis hewan; sema jenis tanaman beracun; dan
makanan dan minuman dengan alcohol, atau campuran yang memabukkan.
Permintaan sertifikasi Halal dan logo Halal dapat dari produsen produk Consemer;
bisnis pemotongan hewan; jasa makanan, minuman, dan jasa catering;
produk halal, produk olahan, bahan baku, campuran dan / atau importer
daging;dan juga produk yang akan dieksport. Permintaan Sertifikasi Halal
dan Logo Halal berlaku tidak lebih dari satu tahun dan dapat
diperpanjang kembali 60 hari sebelum massa berakhir, dan apabila lebih
dari 60 hari dari massa sertifikasi Halal berakhir tidak mengajukan
perpanjangan maka sertifikasi Halal produk tersebut akan dicabut.
Instansi yang telah memperoleh sertifikasi Halal harus bersedia diaudit
dan menjaga produk atau jasanya sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh the Halal Affairs Department Committee.
Adapun
orang yang menerima sertifikasi Halal atau berwenang untuk menggunakan
logo Halal jika sertifikasi Halal dicabut sesuai dengan keputusan
Komite karena melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan harus melakukan
perbaikan sesuai instruksi komite dalam waktu 30 hari setelah
peringatan, hukuman atau pinalti dapat berupa ia tidak memiliki hak
untuk meminta sertifikasi atau Logo Halal selama minimal 1 tahun atau
bahkan tidak akan diberi serifikasi Halal selamanya. Komite juga akan
mengumumkan sertifikasi, pencabutan sertifikasi dan melakukan
sosialisasi ke masyarakat. Pemohon yang sertifikasi Halalnya dicabut
atau permintaan untuk pembatalan Logo halal harus menghapus logo Halal
dari produk yang beredar dipasar dalam waktu 90 hari.
REFERENSI
- Wasito, H. dan Herawati, D.(2008) Etika Farmasi dalam Islam. Graha Ilmu. Yogyakarta.
- The Central Islamic Committee of Thailand (2009) Regulation of the Central Islamic Committee of Thailand Regarding Halal Affair Operation of B.E. 2552.
- Beberapa sumber lainnya yang tidak disebutkan dalam makalah ini.
0 comments:
Post a Comment