Bagaimana Istiqamah setelah Ramadhan

Yuk, gali lebih dalam menganai bagaimana istiqamah setelah bulan Ramadhan :)

Pengaruh Makanan Halal dan Haram

Ketahui dalil-dalil mengenai pengaruh makanan halal dan haram bagi kita..

Berobat dalam Islam

Bagaimana sih, berobat menurut Islam?

Sabar, Syukur, dan Istighfar

Kunci kebahagiaan.. :)

Petugas Kajian

Yuk, kita tengok. Siapa saja pemateri, pembaca tafsir, moderator, petugas kebersihan, dan petugas konsumsi?

Monday, 31 December 2012

PRODUK HALAL DI THAILAND

Oleh :
Hendri Wasito


Prinsip Halal dan Haram Dalam Islam
Ketentuan halal dan haram merupakan salah satu hak Allah yang harus ditaati oleh manusia. Sebagai landasan dalam penentuan halal dan haram umat Islam berpedoman kepada Al-Quran dan Sunnah. Sumber utama yang harus dijadikan patokan pertama adalah Al-Quran. Kemudian sumber kedua adalah Hadis. Apabila tidak ada dalil yangb menjelasakan secara rinci dan tegas dalam al-Quran dan hadist maka diperbolehkan Ijtihad.
Berkaitan dengan halal dan haram, Imam Yusuf Al Qardhawy menjelaskan beberapa prinsip ajaran Islam diantaranya;

  1. Asal setiap sesuatu adalah mubah.Landasan hukumnya dalam Al-Quran;
“ Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS Al- Baqarah : 29)
“ Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS Al – Jatsiyah : 13)
“ Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.” (QS Lukman : 20)

  1. Menentukan halal haram merupakan hak Allah SWT
“ Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (QS Yunus : 59)
“ Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-an’am : 119)

  1. Apa yang membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.
  2. Bersiasat kepada yang haram, hukumnya adalah haram.
  3. Menjauhkan diri dari yang syubhat karena takut terlibat dalam haram (saddu al-dzari’ah)
  4. Niat baik tidak dapat melepaskan keharaman
  5. Keadaan yang terpaksa/ darurat memperbolehkan (tidak berarti menghalalkan) yang haram

Sebenarnya jenis barang yang diharamkan sangatlah sedikit dibanding yang halal. Karena itu para ulama membuat kaedah al-ash fil asya’al ibabah batta’ yadullad dalil’ala tabrimih. Segala sesuatu hukum asalnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Namun melalui industrialisasi modern kapitalisme yang berasas al-ghoyah tubarrir al-washilah (tujuan mengahalalkan cara) dan berprinsip zero wasting (sampah nol), yang sedikit itu justru menjadi sangat fungsional. Dalam bahasa lain, bahan haram yang minoritas ini menjadi dominan terhadap barang halal yang mayoritas.
”Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepadanya saja kamu menyembah” (Q.S. Al Baqarah : 172)
Dalam Al-Quran juga diperintahkan untuk memakan makanan yang Halal dan Thoyib (baik). Beberapa rambu-rambu yang membatasi adalah makanan yang diharamkan yaitu bangkai, babi, darah, hewan yang mati tidak wajar dan binatang yang disembelih tanpa nama Allah dan khamr.
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya” (Q.S. Al-Maidah : 87-88)
”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu ihram, dan bertakwalah kepada Allah yang kepadaNya kamu akan dikumpulkan” (Q.S. Al-Maaidah : 96)
”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...” (Q.S. Al-Maidah : 3)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
“Setiap yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram.” (HR. Ibn Majah dan disahihkan Al-Albani).
Seperti yang kita ketahui pedoman Al-Quran dan Hadist di atas berlaku untuk segala produk yang dikonsumsi oleh manusia baik obat maupun makanan. Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama fiqih pendukung madzhab Syafi’i menegaskan standar darurat ialah timbulnya kekhawatiran akan kematian jika tidak dilakukan. Demikian pula Imam Suyuthi mendefinisikannya sebagai kondisi yang jika tidak dilakukan akan mati atau dekat kematian. Kondisi darurat adalah respon reaktif yang bisa menjadi landasan penentuan hukum ketika manusia berada dalam kondisi terdesak. Sayangnya status darurat ini sering menjadi tempat berlindung seseorang ketika berhadapan dengan sesuatu yang haram.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An Nahl : 115)

Regulasi Terkait Produk Halal oleh Central Islamic Committee of Thailand
Untuk menjamin kelancaran dan efisiensi urusan Halal Manajemen, dan untuk mengatur ukuran dan kontrol kualitas produk Halal dan penggunaan Logo Halal, Komite Islam Pusat Thailand telah mengeluarkan sebuah peraturan yang disahkan tanggal 21 Januari 2009 berupa Regulation of the Central Islamic Committee of Thailand Concerning Halal Affair Operation of B.E 2552.
Komite Pusat Islam Thailand secara resmi telah mengeluarkan logo Halal dan terdaftar secara hukum / trademark, dan telah diizinkan untuk menggunakan logo tersebut pada produk, iklan produk atau urusan lain yang memiliki simbol yang dibaca sebagai "Halal", dan ditulis dalam bahasa Arab sebagai “حلآل” dalam bentuk berlian bingkai berlian, dengan latar belakang garis-garis vertikal dan pada bawah bingkai dalam garis paralel ada tulisan  "The Central Islamic Committee of Thailand" atau "CICOT" dan di bawah garis parallel ada sebuah kata "CICOT.HL. .... (kode produk) .... "dalam bahasa Thai, bahasa Arab atau Bahasa Inggris.
Produk Halal berarti produk baik  alami atau produk yang dibuat sesuai dengan proses standar Halal, termasuk manufaktur, jasa, pendistribusian yang tidak bertentangan dengan Prinsip Islam. Komite telah mengeluarkan ketentuan untuk mengeluarkan sertifikasi Halal dan pemohon sertifikasi Halal harus mengikuti ketentuan tersebut. Selain itu juga, Komite telah mengeluarkan beberapa ketentuan terkait proses dan prinsip untuk mendapatkan sertifikasi Halal yang harus dipenuhi baik oleh pemohon yang akan memproduksi produk halal, tempat pemotongan hewan, dan pengusaha restoran Halalatau Katering.
Untuk produsen yang akan memproduksi produk Halal, semua peralatan yang digunakan untuk produksi harus bersih sesuai dengan pinsip Islam dan harus tidak menggunakan peralatan secara bersamaan untuk sesuatu yang dilarang sesuai prinsip Islam; bahan baku atau campura makanan atau bahan lainnya harus bersumber jelas dan diakui kehalalannya dan atau tidak bercampur dengan bahan yang dilarang sesuai prinsip Islam; jika dalam proses produksi menggunakan bahan dari hewan haruslah yang diperbolehkan sesuai prinsip Islam dan bersih sesuai prinsip Islam; proses pengawetan, transportasi dan penjualan produk harus tidak bercampur dengan bahan yang dilarang oleh prinsip Islam.
Rumah pemotngan hewan yang akan mensertifikasi Halal harus mengikuti ketentuan bahwa orang yang menyembelih hewanharuslah seorang muslim yang baik dan sehat; hewan yang akan disembelih haruslah hewan yang diperbolehkan oleh prinsip Islam; proses transportasi hewa yang akan disembelih harus tidak bercampur dengan hewan yang dilarang dalam prinsip Islam; sebelum penyembelihan, penyembelih harus tidak boleh menganiaya hewan; penyembelih harus menggunakan alat yang tajam ketika menyembelih;nama Allah harus disebutkan ketika menyembelih hewan dengan mengucapkan “Bismillah, AllahuAkbar”; penyembelih harus menghadapkan wajahnya kea rah Qiblat; proses penyembelihan harus langsung dalam sekali proses tanpa menyiksa hewan; teggorokan, kerongkongan dan dua saluran darah di leher harus terpotong sekaligus; kematian hewan harus hanya karena penyembelihan; setelah penyembelihan, hewan harus benar-benar mati sebelum diroses selanjutnya; proses pengawetan, transportasi dan penjualan harus tidak bercampur dengan sesuatu yang dilarang dalam prinsip Islam.
Restoran Halal dan pengusaha catering harus memenuhi ketentuan: bahan dan alat yang digunakan untuk makanan dan jasa harus sesuai dengan prinsip Islam; Chef atau supervisor pemasak harus orang Muslim; Tempat memasak tidak boleh bercampur dengan tempat memasak bahan yang dilarang dalam prinsip Islam; pengwetan, transportasi dan penjualan harus tidak bercampur dengan sesuatu yang dilarang dalam prinsip Islam; proses pencucian wadah memasak atau dapur harus terpisah dari wadah yang digunakan untuk bahan yang dilarang dalam prinsip Islam.
Sedangkan untuk pengusaha atau distributor yang akan meminta sertifikat daging yang diimport atau produk Halal harus mengikuti ketentuan: importer daging atau produk dengan sertifikat Halal dari produsen dan sertifikat Halal yang asli harus disertakan untuk pertimbangan; jika tidak ada sertifikat Halal atau ada namun tidak terpercaya, the Halal Affairs Department  harus melakukan inspeksi terkait prosedur regulasi atau meakukan inspeksi langsung ke sumber produksi.
Adapun bahan yang dilarang sesuai prinsip Islam untuk digunakan dalam produk Halal meliputi : untuk binatang seperti babi, anjing dan binatang yang lahir darinya, keledai, gajah dan bagal (mule), binatang darat dengan gigi taring seperti harimau, singa, kucing, burung dengan cakar seperti elang dan rajawali, hewan yang mengandung racun atau berpenyakit seperti tikus, lipan, kalajengking dan binatang sejenisnya, binatang yang tidak diperbolehkan dibunuh sesuai ketentuan Islam seperti semut, tawon, dan woodpecker, binatang yang menjijikan seperti lalat dan sejenisnya, binatang yang ketika menyembelihnya tidak menyebut asma Allah, binatang yang mati sendirinya tanpa penyembelihan atau disembelih tidak sesuai prinsip Islam, binatang yang tercekik atau dipukul hingga mati, binatang yang mati karena terjatuh, tertusuk tanduk, dan mati karena dimakan hewan karnvora; darah semua jenis hewan; sema jenis tanaman beracun; dan makanan dan minuman dengan alcohol, atau campuran yang memabukkan.

Permintaan sertifikasi Halal dan logo Halal dapat dari produsen produk Consemer; bisnis pemotongan hewan; jasa makanan, minuman, dan jasa catering; produk halal, produk olahan, bahan baku, campuran dan / atau importer daging;dan juga produk yang akan dieksport. Permintaan Sertifikasi Halal dan Logo Halal berlaku tidak lebih dari satu tahun dan dapat diperpanjang kembali 60 hari sebelum massa berakhir, dan apabila lebih dari 60 hari dari massa sertifikasi Halal berakhir tidak mengajukan  perpanjangan maka sertifikasi Halal produk tersebut akan dicabut. Instansi yang telah memperoleh sertifikasi Halal harus bersedia diaudit dan menjaga produk atau jasanya sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh the Halal Affairs Department Committee.
Adapun orang yang menerima sertifikasi Halal atau berwenang untuk menggunakan logo Halal jika sertifikasi  Halal dicabut sesuai dengan keputusan Komite karena melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan harus melakukan perbaikan sesuai instruksi komite dalam waktu 30 hari setelah peringatan, hukuman atau pinalti dapat berupa ia tidak memiliki hak untuk meminta sertifikasi atau Logo Halal selama minimal 1 tahun atau bahkan tidak akan diberi serifikasi Halal selamanya. Komite juga akan mengumumkan sertifikasi, pencabutan sertifikasi dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Pemohon yang sertifikasi Halalnya dicabut atau permintaan untuk pembatalan Logo halal harus menghapus logo Halal dari produk yang beredar dipasar dalam waktu 90 hari.

REFERENSI

  • Wasito, H. dan Herawati, D.(2008) Etika Farmasi dalam Islam. Graha Ilmu. Yogyakarta.
  • The Central Islamic Committee of Thailand (2009) Regulation of the Central Islamic Committee of Thailand Regarding Halal Affair Operation of B.E. 2552.
  • Beberapa sumber lainnya yang tidak disebutkan dalam makalah ini.

Thursday, 6 December 2012

ISLAM DAN PERBUDAKAN DI ZAMAN MODERN

Oleh: Fatimana Agustinanto.
Disampaikan dalam kesempatan Pengajian Mingguan Komunitas Mahasiswa Indonesia di Bangkok (Ngajikok).   

Bismillahirrohmanirrohiim.

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Fenomena perbudakan ternyata belum bisa sepenuhnya dihapuskan dalam peradaban manusia. Jauh sebelum peradaban Islam, fenomena perbudakan telah terjadi pada masa Romawi. Saat Nabi Muhammad SAW menyebarkan dakwah di Kota Makkah, fenomena perbudakan juga terus berlanjut. Kita mengenal sosok Bilal bin Rabah, seorang budak berkulit hitam yang hidup di zaman nabi. Fenomena perbudakan juga kita alami pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang di Indonesia. Para budak di zaman itu dipaksa untuk membangun infrastruktur atau bekerja di perkebunan yang dikuasai penjajah. Sangat disayangkan ternyata fenomena perbudakan masih terjadi hingga detik ini. Rakyat Indonesia yang mengais rezeki di negeri orang sebagai pekerja migran atau yang kita kenal sebagai TKI juga diperlakukan seperti budak. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga atau buruh di perkebunan sawit dengan gaji yang tinggi. Tapi sesampainya di negeri tujuan, banyak dari mereka yang tidak menerima gaji seperti yang dijanjikan atau bahkan tidak menerima gaji sama sekali. Mereka bekerja lebih dari 8 jam sehari, dibatasi kebebasannya, mengalami penyiksaan dan perkosaan. Perbudakan mungkin telah berubah bentuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, tetapi esensi perbudakan, atau eksploitasi seorang manusia oleh manusia yang lain tetap tidak berubah dan terus tejadi hingga saat ini.         

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, budak didefinisikan antara lain yaitu: (1) hamba atau (2) jongos. Sementara perbudakan didefinisikan sebagai sistem segolongan manusia yg dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna kepentingan golongan manusia yg lain. Sedangkan eksploitasi didefinisikan sebagai (1) pemanfaatan untuk keuntungan sendiri, (2) pengisapan, dan (3) pemerasan tenaga seseorang.     

Bagaimana Islam melihat fenomena perbudakan? Agama Islam sangat menentang ekspolitasi manusia atas manusia yang lain. Bahkan lebih jauh memerintahkan agar kita umat Islam



untuk memperlakukan sesama manusia secara bermartabat. Beberapa Surat Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW yang menekanan hal ini adalah sebagai berikut 1:

  1. Berbuat baik terhadap hamba sahaya harus dilakukan sebagaimana berbuat baik terhadap kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat, dan tetangga jauh (QS. 4: 36).
  2. "Janganlah kamu panggil budakmu dengan 'Hai budakku, hai hambaku,’ tetapi ia harus dipanggil dengan ‘Hai pemudaku, hai remajaku’.” (HR. Muslim).
  3. "Budak adalah para pembantu dan saudaramu yang dijadikan Allah berada di bawah pengawasanmu, maka siapa saja di antara saudaramu yang berada di bawah kekuasaanmu berilah ia makanan seperti yang kamu makan, serta berilah ia pakaian seperti yang kamu pakai. Dan jangan sekali-kali beri mereka tugas atau beban yang tidak bisa mereka lakukan. Dan bila diberi tugas yang agak berat, bantulah mereka sehingga mereka merasa senang untuk melakukannya.” (HR. Bukhari).
  4. "Siapa yang menampar (menganiaya) budaknya, maka ia wajib memerdekakannya.” (HR. Ahmad bin Hanbal).  
  5. Dalam hadis lain dikemukakan bahwa Ibnu Mas'ud memukul budaknya. Tiba-tiba datang Rasulullah SAW seraya bersabda, "Wahai Ibnu Mas’ud, Allah telah menetapkan terhadapmu sebuah kewajiban mengenai budakmu itu.” Ibnu Mas'ud menjawab, “Kalau demikian, karena Allah ia merdeka.” Rasulullah SAW selanjutnya bersabda, "Seandainya engkau tidak memerdekakannya, ia akan menyeretmu ke neraka." (HR. Muslim).

Perintah untuk membebaskan budak dalam ajaran Islam terdapat pada ayat-ayat Al-Qur’an baik yang turun sebelum dan sesudah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Bagi mereka yang membebaskan budak, Allah SWT bahkan menggolongkan mereka sebagai salah satu orang yang bertaqwa 2.

Dalam surat Al-Balad ayat 8-14, Allah menegaskan 3:


أَلَمْ نَجْعَلْ لَهُ عَيْنَيْنِ (8) وَلِسَانًا وَشَفَتَيْنِ (9) وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ (10) فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14)
Artinya: “Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir. Dan kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan. Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?  (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan” (QS. Al-Balad: 8-14).

Dalam ayat lain, surat al-Baqarah ayat 177, Allah juga berfirman:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ
Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya..” (QS. Al-Baqarah: 177).

Lebih jauh, dalam konteks menghapus perbudakan, sahabat Rasulullah SAW., Abu Bakar R.A. secara langsung telah mencontohkan sikap yang terpuji dengan membaskan Bilal bin Rabah dari perbudakan.

Allah SWT tidak membeda-bedakan umatnya. Apakah dia bekas budak atau hamba yang merdeka. Semua umat Nya yang beriman dan beramal soleh akan dijanjikan mendapat ganjaran surga Nya. Bilal bin Rabah seorang bekas budak berkulit hitam diberikan kesempatan menjadi orang pertama yang melakukan adzan dari atas Ka’bah. Bilal bahkan sudah dijanjikan tempat pada surganya Allah SWT. Dirawayatkan, Rasulullah SAW pernah mendengar bunyi terompah Bilal di surga, padahal saat itu Bilal masih hidup bersama beliau.   

Perbudakan di zaman modern sudah selayaknya dapat dihapuskan. Walaupun harus diakui bahwa penghapusan fenomena ini tidaklah mudah. Islam telah memberikan konsep yang jelas untuk Perbudakan di zaman modern sudah selayaknya dapat dihapuskan. Walaupun harus diakui bahwa penghapusan fenomena ini tidaklah mudah. Islam telah memberikan konsep yang jelas untuk
Wallahu A'lam Bishawab.
Bangkok, 1 Desember 2012.

Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/09/18/majn8x-upaya-islam-membebaskan-perbudakan-2, diunduh pada 30 November 2012. 

http://pasca.uin-suska.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=109:wawasan-al-quran-tentang-budak-upaya-upaya-pembebasan-budak-dalam-islam&catid=28:vol-7-no-1-januari-juni-2008&Itemid=93. Diunduh pada 30 November 2012. 

http://www.penerbitzaman.com/code.php?index=Ustadz_Menjawab&act=lihat&id=28
 

 

Jin dan keutamaan menghindari gangguannya

Materi ngajikok oleh : Heny Budi Utari
Tanggal : 17 November 2012
Dikutip dari berbagai sumber

Bismillahirrahmannirohiim,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam al Baqarah ayat 1-3 telah dijelaskan tanda-tanda orang yang bertaqwa:
“alif lam mim. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka..” (Al Baqarah 1-3)
Semua ciptaan Allah yang ghaib adalah: Malaikat, Iblis, Jin, dan Manusia
Tak ada satupun dari golongan kaum muslimin yang mengingkari keberadaan jin. Ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani pun mengakui eksistensinya.   Bahkan dalam Al-qur’an ada surat tersendiri yaitu surat Al-jin (72).  Mengetahui dan beriman kepada Allah dan mahluknya meningkatkan derajad keimanan kita. Namun kalau kepercayaan terhadap yang ghaib tidak menggunakan ilmu yang benar maka akan mendekati syirik.
Dia adalah Tuhan yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. Supaya Dia mengetahui, bahwa sesungguhnya rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhannya, sedang (sebenarnya) ilmu-Nya meliputi apa yang ada pada mereka, dan Dia menghitung segala sesuatu satu persatu. (Al-Jin: 26-28).

SEJARAH DAN KEHIDUPAN JIN

Penciptaan jin sebelum penciptaan manusia
Dalam Alquran terdapat banyak ayat yang menceritakan tentang Jin. Diantaranya:
1.      Surah Al-Hijr ayat 26 – 27:Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari tanah liat yang kering kerontang yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk dan Kami telah ciptakan Jin sebelum di ciptakan manusia dari api yang sangat panas.” Jadi Jin lebih dahulu diciptakan daripada manusia.
2.      Surah Ar-Rahman ayat 15:
Artinya: “Dia (Allah) menciptakan Jann (Jin) dari nyala api (Pucuk api yang menyala-nyala atau Maarij)”

3.      Surah Al-’Araf ayat 12:
Artinya: “Engkau ciptakan aku (kata Iblis) dari api sedangkan kau ciptakan dia (Adam) dari tanah.”

4.      Dari Hadis Nabi saw yang telah diriwayatkan oleh Muslim ra:
“Malaikat diciptakan dari cahaya, Jaan diciptakan dari lidah api sedangkan Adam diciptakan dari sesuatu yang telah disebutkan kepada kamu (tanah).”

Secara pasti, kaum jin adalah makhluk hidup, berakal dan mereka melakukan segala sesuatu dengan kehendak. Karena jin lebih dulu ada, maka Allah mendahulukan penyebutannya daripada manusia ketika menjelaskan bahwa mereka diperintah untuk beribadah seperti halnya manusia. Allah berfirman:
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu.” (Adz-Dzariyat: 56)
Penggambaran tentang jin
Jin menurut bahasa (Arab) berasal dari kata ijtinan, al jinnu, secara harfiah berarti sesuatu yang berkonotasi “tersembunyi” atau “tidak terlihat”. Maka segala sesuatu yang tertutup berarti tersembunyi. Jadi, jin itu disebut dengan jin karena keadaannya yang tersembunyi.
Surat   Al-A’raf Ayat 72:
“Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.”

Syaikhuna Muqbil bin Hadist mengatakan: “Jin memiliki roh dan jasad. Hanya saja mereka dapat berubah-ubah bentuk dan menyerupai sosok tertentu, serta mereka bisa masuk dari tempat manapun.
Nabi memerintahkan kepada kita agar menutup pintu-pintu sembari beliau mengatakan: ‘Sesungguhnya setan tidak dapat membuka yang tertutup’. Beliau memerintahkan agar kita menutup bejana-bejana dan menyebut nama Allah SWT atasnya. Demikian pula bila seseorang masuk ke rumahnya kemudian membaca bismillah, maka setan mengatakan: ‘Tidak ada kesempatan menginap’. Jika seseorang makan dan mengucapkan bismillah, maka setan berkata: ‘Tidak ada kesempatan menginap dan bersantap malam’.” (Nashihatii li Ahlis Sunnah Minal Jin)
Tempat tinggal jin
Kaum jin memiliki tempat tinggal yang berbeda-beda. Jin muslim yang shalih bertempat tinggal di masjid dan tempat-tempat yang baik. Sedangkan jin yang jahat dan merusak, mereka tinggal di kamar mandi dan tempat-tempat yang kotor. (Nashihatii li Ahlis Sunnah Minal Jin). Alam tempat berdiamnya Jin adalah di lautan, daratan, di udara dan di Alam Mithal yaitu suatu alam yang terletak diantara alam manusia dan alam malaikat. Oleh sebab itu orang tua kita selalu berpesan agar anak-anaknya segera kembali ke rumah apabila tiba waktu maghrib dan pintu serta jendela rumah harus di tutup, agar tidak dimasuki oleh setan dan Iblis.
Sebagaimana sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Rasulullah:
“Bila kamu menghadapi malam atau kamu telah berada di sebagian malam maka tahanlah anak-anakmu karena sesungguhnya setan berkeliaran ketika itu dan apabila berlalu sesuatu ketika malam maka tahanlah mereka dan tutuplah pintu-pintu rumahmu serta sebutlah nama Allah, padamkan lampu-lampu mu serta sebutlah nama Allah, ikatlah minuman mu serta sebutlah nama Allah dan tutuplah sisa makanan mu serta sebutlah nama Allah (ketika menutupnya) “

Tulang dan kotoran hewan adalah makanan jin. Di dalam sebuah hadits, Rasulullah n berkata kepada Abu Hurairah :
“Carikan beberapa buah batu untuk kugunakan bersuci dan janganlah engkau carikan tulang dan kotoran hewan.” Abu Hurairahzberkata: “Aku pun membawakan untuknya beberapa buah batu dan kusimpan di sampingnya. Lalu aku menjauh hingga beliau menyelesaikan hajatnya.”
Aku bertanya: “Ada apa dengan tulang dan kotoran hewan?”
Beliau menjawab: “Keduanya termasuk makanan jin. Aku pernah didatangi rombongan utusan jin dari Nashibin, dan mereka adalah sebaik-baik jin. Mereka meminta bekal kepadaku. Maka aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar tidaklah mereka melewati tulang dan kotoran melainkan mereka mendapatkan makanan.” (HR. Al-Bukhari no. 3860 dari Abu Hurairah z, dalam riwayat Muslim disebutkan : “Semua tulang yang disebutkan nama Allah padanya”.

Tujuan kehidupan Iblis dan jin atau manusia yang bersifat syeitan:
Iblis adalah wazan dari fi’il, diambil dari asal kata al-iblaas yang bermakna at-tai`as (putus asa) dari rahmat Allah. Mereka adalah musuh nomer wahid bagi manusia, musuh bagi Adam dan keturunannya. Dengan kesombongan dan analoginya yang rusak serta kedustaannya, mereka berani menentang perintah Allah saat mereka enggan untuk sujud kepada Adam.
Allah berfirman:
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman dalam surah Al A’raf 11 kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam,’. maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Ia enggan dan takabur, dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (Al-Baqarah: 34). Malah dengan analoginya yang menyesatkan, Iblis menjawab:
Aku lebih baik darinya: Engkau ciptakan aku dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” (Al-A’raf: 12)Sejak itu iblis memproklamirkan tugasnya seperti dalam Surah Al-Araf :16 dan 17.
Ayat 16: Iblis menjawab: karena engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka dari jalanMu yang lurus.
Syeitan akan menggoda manusia dari arah manapun juga untuk menggelincirkan manusia.
Ayat 17: kemudian aku pasti akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.
Sumpah mereka untuk menggoda Bani Adam terus berlangsung sampai hari kiamat setelah mereka berhasil menggoda Abul Basyar (bapak manusia) Adam AS dan vonis sesat dari Allah SWT untuk mereka. Allah mengingatkan kita dengan firman-Nya:
Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga. Ia menanggalkan pakaian kedua-nya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Al-A’raf: 27)        
  
 Allah  berfirman:
Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuhmu, karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (Fathir: 6)
Dan berkatalah syaitan tatkala perkara (hisab) telah diselesaikan: “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya. Sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan (sekedar) aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kamu mencerca aku akan tetapi cercalah dirimu sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolongmu dan kamupun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu.” Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih. (QS Ibrahim 22)
Dan Allah telah memperingatkan:
“Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain-Ku, sedangkan mereka adalah musuhmu? Amat buruklah Iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang dzalim.” (Al-Kahfi: 50)
Jin itu ada tiga macam. sesuai sabda rasulullah, “jin ada tiga macam. pertama, jin yang mempunyai sayap, mereka bisa terbang di udara. kedua, jin berupa ular-ular dan kalajengking. dan ketiga, jin yang bertempat tinggal dan pindah-pindah serta berpetualang.” (HR Thabrani dan Hakim)
 

CARA MENGHINDARI GANGGUAN JIN
1.      Mohon Perlindungan kepada Allah
Allah berfirman, “Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf:200).

Selain itu, Adi Bin Tsabit meriwayatkan dari Sulaiman bin Shard, katanya, “Sungguh aku tahu ada kalimat sekiranya seseorang mengucapkannya, niscaya sirna sesuatu yang menggelisahkannya. Jika seseorang mengucapkan Ta’awudz.
2.      Membaca Surat Al-Falaq dan Surat An-Nas
Kedua surat tersebut memang memiliki pengaruh yang dahsyat terhadap kejahatan dan gangguan setan. Diriwayatkan bahwa Rasulullah selalu membacanya setiap malam saat akan tidur.
3.      Membaca Ayat Kursi
Mungkin anda ingat pada kisah yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah saat beliau menjaga tugas tempat penyimpanan zakat Ramadhan. Ada pencuri yang mencuri ke gudang tersebut tiga malam beturut-turut. Pada malam pertama dan kedua, karena kasihan Abu Hurairah melepaskannya. Tapi pada malam ketiga Abu Hurairah bersikeras tak akan melepaskannya walaupun si pencuri memohon-mohon. Abu Hurairah berniat menghadapkan si pencuri pada Rasulullah. Tapi akhirnya Abu Hurairah melepaskannya juga karena si pencuri mengajari Abu Hurairah ayat Kursi. Belakangan diketahui bahwa si pencuri adalah setan yang menyamar.

Khasiat Ayat Kursi memang luar biasa. Disebutkan, bila ayat Kursi dibaca saat akan tidur, maka orang tersebut akan senantiasa dijaga oleh penjaga dari Allah dan tak akan didekati setan sampai pagi.
4.      Membaca Surat Al-Baqarah
Rasulullah pernah bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya rumah yang didalamnya surat Al-Baqarah dibaca tidak dimasuki setan.”

5.      Membaca Akhir Surat Al-Baqarah
Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah menulis satu kitab 2000 tahun sebelum menciptakan mahluk. Dia menurunkan darinya dua ayat yang dijadikan-Nya sebagai penutup surat Al-Baqarah. Tidaklah keduanya dibaca dalam suatu rumah tiga malam (berturut-turut) lantas setan menetap disana.”

6.      Membaca Tiga Ayat Pertama Surat Al-Mukmin dan Ayat Kursi
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa membaca tiga ayat pertama surat Al-Mukmin dan ayat Kursi di pagi hari, niscaya dia dijaga dengannya sampai sore. Dan barangsiapa membacanya disore hari, niscaya dia dijaga dengannya sampai pagi.”

7.      Membaca bacaan berikut:
LAAILAAHAILLALLAAHU WAHDAHULAA SYARIIKALAH. LAHULMULKU WA LAHULHAMDU WAHUWA ‘ALAKULLI SYAIINKODIIR.

8.      Wudhu dan Shalat
Kedua hal tersebut merupakan perkara terbesar untuk membentengi diri dari setan, terutama saat diliputi amarah dan syahwat. Maka bila seseorang sedang bergejolak kemarahannya, berwudhulah dan shalatlah, maka kemarahan tersebut akan mereda.

9.      Tidak Berlebihan dalam Pandangan, Bicara, Makan, dan Bergaul.
Seringkali setan dapat menguasai seorang manusia dari keempat pintu tersebut.

10.  Memperbanyak Dzikir pada Allah SWT
Nabi telah menyampaikan lewat Hadits bahwwa seorang hamba hanya bisa menjaga hatinya dari godaan setan dengan berdzikir pada Allah. Jika seorang hamba mengingat Allah, maka setan akan menjauh dan begitu pula sebaliknya.

Lalu, apa bedanya jin, iblis, dan setan ? pada hakikatnya sama. Iblis itu merupakan jin yang durhaka kepada Allah (masih ingatkan kisah di Al Quran tentang pengusiran iblis ini dari surga?). Atau bisa juga disebut setan yang berasal dari golongan jin. jadi yang namanya setan itu bukan makhluk, tetapi sifat. Makanya setan tidak hanya berasal dari golongan jin, tapi juga dari golongan manusia (QS An Naas).